Sukses

Update Covid-19 Senin 27 Juni 2022: Positif 6.081.896, Sembuh 5.910.855, Meninggal 156.726

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Minggu 26 Juni 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Senin (27/6/2022) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan di Indonesia kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 bertambah.

Terdapat penambahan 1.445 orang terkonfirmasi positif Covid-19 pada hari ini, Senin (27/6/2022).

Sehingga sampai saat ini total akumulatif ada 6.081.896 orang di Indonesia terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Untuk kasus sembuh pada hari ini bertambah 1.637 orang. Maka di Indonesia total akumulatif ada 5.910.855 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 hingga saat ini.

Sementara itu, kasus meninggal dunia ada penambahan 9 orang pada hari ini. Dengan begitu total akumulatifnya ada 156.726 orang sampai kini meninggal dunia di Indonesia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Minggu 26 Juni 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Senin (27/6/2022) pada jam yang sama.

Sebelumnya, dalam sepekan terakhir, kasus Covid-19 di Indonesia terus berada di atas seribu per harinya. Kenaikan ini disebabkan oleh subvarian Omicron baru BA.4 dan BA.5.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 RI, Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa kasus Covid-19 di Indonesia telah mengalami kenaikan sebanyak 105 persen dalam seminggu belakangan.

"Dilihat pada kasus mingguan, terjadi kenaikan sebesar 105 persen dari sebelumnya 3.688 pada minggu lalu, menjadi 7.587 di minggu ini," ujar Wiku dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia ditulis Kamis 23 Juni 2022.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin juga sempat menyebutkan bahwa prediksi puncak kasus akibat Omicron BA.4 dan BA.5 akan terjadi pada pekan kedua atau ketiga bulan Juli.

Kenaikan kasus akibat dua subvarian Omicron tersebut tak hanya terjadi di Indonesia, melainkan di negara-negara lainnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Masa Isolasi Omicron BA.4 dan BA.5

Diketahui, BA.4 dan BA.5 memiliki tingkat keparahan yang lebih rendah namun memiliki tingkat penularan yang lebih tinggi dari varian Omicron sebelumnya.

Lalu, bagaimana soal masa isolasinya? Apakah terdapat perbedaan antara subvarian Omicron sebelumnya dengan yang satu ini?

Wiku pun mengungkapkan bahwa masa isolasi untuk Covid-19 yang berlaku hingga saat ini masih sama dengan varian-varian sebelumnya.

"Sejauh ini pemerintah masih menerapkan prosedur isolasi sebagaimana yang diatur sebelumnya yaitu 10 hari jika sudah bebas gejala, dengan 3 hari tambahan untuk pemantauan," kata Wiku.

secara berkala jikalau memang terdapat perubahan tatalaksana Covid-19, termasuk soal masa isolasi.

"Pemerintah akan terus memberikan update jika terdapat perubahan termasuk soal tatalaksana pasien Covid-19," kata Wiku.

Sebelumnya, Wiku pun sempat menyebutkan bahwa kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi seminggu belakangan ini dapat dijadikan alarm untuk meningkatkan kewaspadaan.

Selama enam hari berturut-turut, kasus terus berada di atas angka seribu. Meskipun angka ini terbilang tidak tinggi dibandingkan jumlah penduduk Indonesia secara keseluruhan.

"Namun dengan jumlah kasus yang selalu kita pertahankan dibawah angka seribu selama dua bulan terakhir, ini merupakan alarm yang perlu kita waspadai," ujar Wiku.

3 dari 4 halaman

Status Covid-19 di Indonesia Masih Terkendali

Sejak awal Juni, kurva kasus harian Covid-19 di Indonesia perlahan mengalami kenaikan. Hal tersebut diakibatkan oleh masuknya subvarian Omicron terbaru yakni BA.4 dan BA.5.

Kenaikan kasus konfirmasi harian tersebut juga telah melewati angka dua ribu dalam satu hari, tepatnya 2.068 tambahan kasus pada Jumat, 24 Juni 2022.

Namun jika berpaku pada landasan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Indonesia sebenarnya masih masuk dalam kategori negara dengan pandemi Covid-19 yang terkendali.

"Kenaikan kasus konfirmasi harian sudah mencapai 2.000an kasus per hari. Batas atas Level 1 WHO adalah 7,800 kasus per hari," ujar Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Minggu 26 Juni 2022.

Budi menjelaskan, reproduction rate nasional di Indonesia juga masih terkendali yakni dibawah satu persen. Begitupun dengan positivity rate secara nasional yang masih terkendali meskipun terpantau mengalami kenaikan.

Saat ini, positivity rate secara keseluruhan di Indonesia masih berada dibawah lima persen yakni 3,61 persen. Hanya terdapat dua provinsi dengan positivity rate di atas lima persen yakni Jakarta dan Banten.

Berdasarkan data terakhir pada Sabtu, 25 Juni 2022, Bed Occupation Rate (BOR) rumah sakit serta jumlah pasien yang dirawat akibat Covid-19 juga telah mengalami kenaikan.

"Jumlah orang yang dirawat hari ini adalah 1.562, naik dari hari sebelumnya (1.512)," kata Budi.

4 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.