Sukses

Kejagung Naikkan Status Kasus Korupsi Impor Garam ke Penyidikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018, dari penyelidikan ke penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018, dari penyelidikan ke penyidikan.

"Pada 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Dia menyayangkan imbas dari kasus tersebut nyatanya merugikan para petani garam dalam negeri dan UMKM. Dia pun memastikan perkara tersebut akan diusut tuntas.

"Yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak menggunakan SNI, artinya lagi yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri, ini mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan adalah para UMKM, ini adalah sangat menyedihkan," jelas Burhanuddin di Kejaksaan Agung.

Keseriusan penanganan kasus tersebut menjadi salah satu alasan Burhanuddin langsung mengundang Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers. Sebab, kondisi tersebut turut berimbas pada perusahaan milik negara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Gelar Perkara

Menurut Burhanuddin, penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menaikkan tahapan kasus ke penyidikan. Gelar perkara sendiri dilakukan pada hari ini, 27 Juni 2022.

"Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian negara tapi perekonomian negara, di mana garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam impor, dan pada hari ini tanggal 27 Juni 2022, tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," kata Burhanuddin.

"Dan ini juga mempengaruhi usaha PN garam milik BUMN, di mana tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan. Dan untuk itu saya kenapa meminta Pak Menteri datang ke sini," sambung dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.