Sukses

Samsat Depok Berikan Gratis Denda hingga Diskon kepada Penunggak Pajak Kendaraan

Selain menghapuskan denda pajak kendaraan, Samsat Depok I memberikan diskon kepada pemilik kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta - Sistem Manunggal Administrasi Satu Atap (Samsat) Depok I telah memberikan kemudahan kepada para penunggak pajak. Samsat Depok I akan mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Depok.

Kepala Pusat Bapenda Kota Depok I, Dadi Darmadi mengatakan, Bapenda Jawa Barat salah satunya di Samsat Depok I akan mengadakan pemutihan untuk pemilik kendaraan bermotor. Nantinya para penunggak pajak kendaraan akan diberikan kemudahan untuk membayar pajak kendaraanya.

“Pemutihan pajak kendaraan akan dilaksanakan sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2022,” ujar Dadi saat dihubungi Liputan6.com, Senin (27/6/2022).

Dadi menjelaskan, Samsat Depok I akan membebaskan denda pajak kendaraan bagi penunggak pajak dan hanya membayarkan pokok pajak, serta tunggakan pajak tahun ke lima. Selain itu, pemilik kendaraan yang mengajukan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNK) ke II juga tidak dikenakan biaya.

“Jadi untuk mutasi kendaraan bebas BBN-nya, dan untuk denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan,” jelas Dadi.

Dadi mengungkapkan, selain menghapuskan denda pajak kendaraan, Samsat Depok I memberikan diskon kepada pemilik kendaraan. Diskon yang diberikan berupa pajak kendaraan bermotor hingga Bea Balik Nama Kendaraan Motor ke-1.

“Diskon pajak kendaraan yang belum telat bayar hingga 10 persen dan kalau mendaftarkan kendaraan baru, ada diskon 2,5 persen dari pengenaan BBN sebelumnya,” ungkap Dadi.

Adapun rincian diskon pajak kendaraan bermotor kepada pemilik kendaraan membayar sebelum jatuh tempo, yakni Pembayaran pajak kendaraan satu bulan sebelum jatuh tempo diskon dua persen, pembayaran pajak kendaraan dua bulan sebelum jatuh tempo diskon empat persen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diskon Tergantung Jarak Waktu

Begitupun pembayaran pajak kendaraan tiga bulan sebelum jatuh tempo diskon enam persen, pembayaran pajak kendaraan empat dan lima bulan sebelum jatuh tempo diskon delapan persen, serta pembayaran pajak kendaraan enam bulan sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

“Jadi pemberian diskon dihitung berapa jarak waktu pembayaran dengan jatuh tempo pembayaran,” terang Dadi.

Dadi menuturkan, pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan pembebasan denda hingga diskon, wajib membawa STNK asli, KTP asli, SKKP atau SKPD asli, dan BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya.

“Persyaratan khusus pajak lima tahunan membawa kendaraan sesuai domisili, bukti hasil cek fisik, dan BPKB asli,” pungkas Dadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.