Sukses

Bos Indosurya Bebas, Kejagung: Penahanan Tersangka Sebaiknya Selektif

Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus Indosurya dari tahanan karena masa penahanannya habis. Nampun polisi memastikan tetap terus mengusut kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membebaskan dua tersangka kasus dugaan penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya (HS) dan June Indria (JI) dari Rutan Bareskrim Polri, lantaran masa tahanan habis. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan respons perihal tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara tersangka Henry surya, June Indria, dan Suwito Ayub (SA) dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Sebab itu, berkas perkara ketiga tersangka pun telah dikembalikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat 24 Juni 2022.

"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara," tutur Ketut dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).

Menurut Ketut, habisnya masa tahanan para tersangka tetap tidak dapat membuat Kejagung sembarangan menerbitkan P21 alias menyatakan lengkap berkas perkara.

"Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap atau P21," jelas dia.

Ketut menegaskan, sudah sepatutnya aparat penegak hukum bijaksana dalam menangani berkas perkara suatu kasus demi meminimalisasi kelemahan saat persidangan bergulir.

"Dalam penanganan setiap perkara, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum, serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," kata Ketut menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Polisi Bebaskan 2 Tersangka Indosurya dari Tahanan

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membebaskan dari tahanan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, HS dan JI.

"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari, berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan seperti dilansir Antara.

Whisnu menyebutkan, perkara tetap berjalan meskipun para tersangka tidak ditahan. Dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan sesuai dengan KUHAP.

"Setiap orang (tersangka) maksimal ditahan selama 120 hari. Maksimal sesuai undang-undang KUHAP, tidak boleh lebih, bisa melanggar HAM," kata Whisnu.

Whisnu mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi kendala berkas tersebut belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Menurut dia, sudah lima kali proses pelimpahan tahap I, berkas dikembalikan dan dipenuhi oleh penyidik sesuai arahan jaksa peneliti.

"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan. Kekurangannya kami belum tahu karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," ungkap Whisnu.

 

3 dari 4 halaman

Penyidikan Tetap Berlanjut

Mantan Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri itu menyatakan, kasus tetap berjalan meski berkas belum dinyatakan lengkap (P-21).

Menurut dia, kasus ini tergolong kasus berat karena menghimpun dana masyarakat senilai Rp 15,9 triliun dan melibatkan 14.500 nasabah. Hal ini, membutuhkan waktu bagi kejaksaan untuk membaca kembali.

"Berkas perkaranya itu 1 meter lebih panjangnya, belum lagi dokumennya juga 1 meter," kata Whisnu.

Kasus ini terjadi sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Whisnu mengatakan kasus ini menjadi prioritas untuk dituntaskan.

Menurut dia, dibebaskannya dua tersangka dari penahanan bukan masalah. Kepolisian terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa," katanya.

Ia menyebutkan, ada kurang lebih 400 item yang diminta oleh kejaksaan untuk dipenuhi oleh penyidik mulai dari P-90, 80 ada 70, termasuk meminta dilakukan audit.

"Semua menurut kami sudah selesai apa yang diminta jaksa udah kami penuhi, jaksa tinggal meneliti kembali kan bolak balik, kurang ini itu, jaksa minta audit, kami lakukan audit selama 3 bulan audit, sudah selesai. Cukup panjang, karena berkas cukup besar 1 meter lebih jadi butuh waktu," kata Whisnu.

 

4 dari 4 halaman

Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan berkas tersebut belum dinyatakan lengkap karena harus dilengkapi oleh penyidik Polri.

"Yang saya tahu perkara itu belum P-21, kendalanya ya penyidik belum bisa memenuhi P-19 dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga belum bisa dilimpahkan tahap dua ke JPU," ungkap Ketut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya, JI selaku kepada administrasi dan SA selaku Managing Director KSP Indosurya yang berstatus buronan.

HS dan JI telah dilakukan penangkapan dan penahana. Sementara SA masih dalam pengejaran, penyidik telah mengajukan red notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan tersangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.