Sukses

Cerita Pengabdian Tenaga Honorer Selama 17 Tahun Berharap Jadi PNS

Dengan aturan baru, Pejabat pembina kepegawaian harus menentukan status tenaga honorer non-ASN paling lambat tanggal 28 November.

Liputan6.com, Jakarta - Harapan Sahirudin Anto jadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara seakan sirna dengan adanya regulasi baru dari pemerintah pusat mengenai tenaga honorer. Sahirudin merupakan satu di antara pegawai honorer di Indonesia. Dia seorang pekerja tenaga honorer di salah satu instansi kantor kecamatan.

Pekerjaan sehari-hari Sahirudin sebagai tenaga teknis administrasi yang kesehariannya melakukan pekerjaan sebagai operator KTP elektronik, operator subsidi listrik, dan tenaga registrasi. Kekecewaan akhirnya dia rasakan bersama ratusan pegawai honor tingkat dua.

Pengabdian Sahirudin sebagai tenaga honorer tak sebentar. Bahkan sudah lebih di atas 10 tahun. "Selama 17 tahun, yaitu sepertiga dari usia sudah saya gunakan untuk mengabdi," kata Sahirudin kepada Liputan6.com.

Sambil sesekali tersenyum, Sahirudin menceritakan pengabdiannya selama 17 tahun sebagai honorer kecamatan. Dia pertama kali bekerja pada tahun 2005. Gaji yang diterimanya pun jauh disebut dengan layak, yaitu Rp 21 ribu. Namun dia tak pernah mempersoalkan itu.

Nyatanya, kata dia, bersama istri dan anaknya masih bisa hidup dengan cukup. Saat itu gaji tersebut akan dia nikmati setiap tiga bulan sekali. "Kalau gaji bukan di bawah (UMR), tapi di bawah garis keadilan dan kemanusiaan. Tapi masih bisa hidup juga alhamdulillah," ucapnya.

Pekerjaan itu dilakoninya dengan harapan dapat menjadi bagian dari pegawai negeri sipil (PNS). Gaji yang diterima saat ini pun sudah mengalami perbaikan meskipun masih di bawah UMR. Tahun 2018, kata dia, telah ditetapkan perubahan kompensasi dari pemerintah.

Yaitu dari sebesar Rp 250 ribu sekarang mengalami peningkatan menjadi Rp 500 ribu. Sahirudin menyatakan peningkatan itu menjadi suatu hal yang patut disyukuri.

"Buat kami itu sudah sangat luar biasa. Bagi pejabat mungkin Rp 500.000 itu hanya uang jajan buat anak-anak ya, tapi bagi kami itu sudah biaya hidup selama sebulan," ujar dia.

Terus Berjuang

Selain menjadi pegawai honorer, Sahirudin juga berperan ketua umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) untuk memperjuangkan hak para tenaga honorer. Saat tahun 2020 dia juga membawa rekomendasi perjuangan tenaga honorer kepada Bupati Buton.

Penyerahan itu dimaksudkan agar diserahkan kepada Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Menurut dia, setiap instansi pemerintah daerah dalam membuat pemetaan jabatan harus berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang sudah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Saya berangkat ke Kemen PAN hanya untuk memberitahukan kepada pemerintah pusat bahwa jabatan yang diatur dalam Perpres 38 tidak ada di dalam instansi pemerintah daerah karena semuanya masih struktural," papar dia.

Sahirudin juga menyebut pengorbanan untuk didengar pemerintah pusat pun dilakukan dengan menggunakan gaji honorernya. Karena hal itu, dia berharap perjuangan tersebut tidak sia-sia.

"Bahkan honor kamipun itu digunakan untuk berjuang, pulang pergi ke Jakarta. Jadi harapannya menggunakan mata batinnya untuk melihat pengabdian kami. Sehingga apa yang kami harapkan dapat diwujudkan oleh pihak pemerintah. Dalam hal ini yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia," Sahirudin menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rencana Penghapusan Tenaga Honorer

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah menentukan status kepegawaian pegawai atau tenaga honorer non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II), paling lambat 28 November 2023. Hal tersebut berdasarkan surat bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022.

Hal utama yang diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Dikatakannya, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/6/2022).

Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Menteri Tjahjo melanjutkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah. Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI ).

3 dari 3 halaman

Angka Pengangkatan

Pada 2005 hingga 2014, berdasarkan kesepakatan tersebut, pemerintah telah mengangkat THK-I sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872. Maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092.

Jumlah tersebut seperempat jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif.

Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.

Secara kebijakan, kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP Nomor 48/2005 jo PP No. 43/2007.

Terakhir diubah dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali.

Hasilnya, dari 648.462 THK-II yang ada di-database tahun 2012, terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi dan 438.590 THK-II yang tidak lulus.

Kemudian pada tahun 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK). Per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang.

Dari 410.010 orang THK-II tersebut terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 123. 502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393.

Sejumlah 184.239 dari tenaga administrasi tersebut berpendidikan D-III ke bawah yang sebagian besar merupakan tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit.

Pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2021, terdapat 51.492 THK-II yang mengikuti seleksi. Sementara yang lulus seleksi masih dalam proses penetapan NIP dan pengangkatan.

 

 

Reporter: Nurul Fajri Kusumastuti

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.