Sukses

GP Ansor Surabaya Minta Agar Izin Tempat Hiburan Holywings Dievaluasi

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus berbau SARA terkait poster promosi minuman keras gratis di Holywings untuk pengunjung dengan nama "Muhammad dan Maria".

Liputan6.com, Jakarta Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat mengevaluasi perizinan tempat hiburan Holywings di Kota Pahlawan, Jawa Timur menyusul promosi minuman keras yang mengandung SARA di Jakarta.

"Itu jelas disengaja merusak agama. Kalau pihak manajemen bilang tidak sengaja itu bohong," kata Ketua GP Ansor Surabaya HM Faridz Afif di Surabaya, Sabtu (25/6/2022) dilansir Antara.

Sebelumnya, Polda Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Juni kemarin menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terkait poster promosi minuman keras gratis di Holywings untuk pengunjung dengan nama "Muhammad dan Maria" yang diunggah di akun media sosial. 

Promosi yang membuat gaduh tersebut telah dihapus, dan pihak manajemen Holywings menyampaikan permintaan maaf dalam akun media sosialnya.

Manajemen Holywings juga menyampaikan bahwa promosi yang dibuat tim promosi tersebut tanpa persetujuan manajemen dan telah membuat gaduh serta meresahkan masyarakat khususnya umat muslim di Indonesia.

Sehingga, lanjut dia, pihaknya menilai Holywings sudah tidak layak lagi ada di Indonesia, begitu juga di Surabaya.

Dia pun menilai, apa yang dilakukan oleh manajemen Holywings tersebut sudah melecehkan atau menistakan agama. Meskipun, pihak manajemen telah meminta maaf kepada publik, namun Afif meminta aparat tetap memprosesnya secara hukum.

Untuk itu, lanjut dia, GP Ansor Surabaya akan berkirim surat ke Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk segera menutup dan mencabut izin Holywings di Surabaya.

"Kami memohon kepada Wali Kota untuk segera menutup dan mencabut Holywings di Surabaya," kata Afif.

Mengenai GP Ansor DKI Jakarta yang sudah mulai bergerak mendatangi sejumlah outlet Holywings di Jakarta pada Jumat 24 Juni malam serta melakukan penyegelan, Afif mengatakan, Ansor Surabaya masih belum melakukan hal itu, melainkan menempuh jalur prosedural.

"Kami berkirim surat dulu ke wali kota memohon izin Holywings di Surabaya dicabut," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Ungkap Peran 6 Tersangka

Sehari sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut para tersangka merupakan karyawan di bidang kreatif. Keenam tersangka itu yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Budhi membeberkan, EJD merupakan Direktur Kreatif Holywings.

"Ini jabatan tertinggi sebagai Direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi media sosial," ujar Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Tersangka ketiga DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.

Kemudian yang keempat EA selaku admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial. Kelima AAB, sosial media officer yang juga bertugas mengunggah postingan ke sosial media.

Keenam, AAM sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.

3 dari 3 halaman

Dilaporkan

Sebelumnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) resmi melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya. HAMI melayangkan laporan atas kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Tertera dalam surat tersebut, pelapor atas nama Feriyawansyah.

Feriyawansyah melaporkan Holywings dengan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

"Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Ketua Umum DPP HAMI Sunan Kalijaga, Jumat (24/6/2022).

Menurut Sunan, promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria ini melukai perasaan umat Islam dan Nasrani. Sunan menyebut laporannya telah diterima Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima pihak Polda Metro Jaya," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.