Sukses

KSP: Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Tegaskan Pandemi Belum Selesai

Abraham mengatakan Kantor Staf Presiden sudah mendengar rekomendasi dari para ahli dan tenaga kesehatan terkait upaya meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan dan capaian vaksin booster dalam menghadapi subvarian baru.

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo menekankan bahwa pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung dua tahun di Indonesia, belum berakhir. 

Hal ini, kata dia, dipertegas dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi.

"Penerbitan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 memberi ketegasan kepada kepala daerah bahwa pandemi belum selesai," kata Abraham dikutip dari siaran persnya, Jumat (24/6/2022).

Menurut dia, penerapan protokol kesehatan ketat pada kegiatan yang dihadiri secara fisik dalam skala besar semata-mata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Dengan begitu, ekonomi Indonesia dapat kembali pulih.

"Untuk mendukung pemulihan ekonomi kita harus mengendalikan penyebaran COVID. Ini menjadi semangat penerbitan SE itu," ujarnya.

Abraham mengatakan Kantor Staf Presiden sudah mendengar rekomendasi dari para ahli dan tenaga kesehatan terkait upaya meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan dan capaian vaksin booster dalam menghadapi subvarian baru.

Dia menyebut pemerintah, para dokter, tenaga kesehatan, WHO dan berbagai pakar, sudah sering mengingatkan terkait pentingnya vaksin booster.

"Bahkan Presiden juga tidak lelah-lelah mengingatkan. Kami berharap masyarakat jangan cuek," tegas Abraham.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kegiatan Berskala Besar

Sebagai informasi, Penerbitan SE Nomor 20 Tahun 2022 menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus COVID19, serta pemulihan ekonomi nasional, yakni dengan membuka kembali kegiatan masyarakat berskala besar yang produktif dan aman Covid-19.

Adapun yang dimaksud kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu, serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE tersebut, hasil keputusan Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada 13 Juni 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.