Sukses

KPK Segera Tahan Konsultan Pajak Terkait Kasus Suap di DJP Kemenkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sgera menahan tersangka kasus dugaan suap penurunan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sgera menahan tersangka kasus dugaan suap penurunan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Tersangka yang masih belum ditahan dalam kasus ini yakni konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati yang juga mantan komisaris PT. Panin Investment.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, keduanya akan ditahan setelah persidangan kasus suap pajak dengan terdakwa mantan pejabat pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak selesai.

"Karena sekarang masih proses persidangan, jaksanya juga masih fokus sidang, penyidiknya, yang lain nanti tinggal nunggu disahkan. Pasti setiap semua tersangka kalau sudah cukup, pasti ditahan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Dalam kasus ini KPK juga menjerat dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yakni Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi.

Berkas dakwaan mereka baru saja dibacakan di Pengadilan Tipikor pada 24 Mei 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak masing-masing pidana penjara 9 dan 8 tahun.

Hakim meyakini keduanya terbukti bersalah menerima suap terkait pemeriksaan perpajakan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Wawan Ridwan selama 9 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Alfred Simanjuntak 8 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya, Selasa (14/6/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pidana Tambahan

Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Wawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.373.750.000 subsider 1 tahun penjara, sementara Alfred Rp 8.237.292.900 subsider 2 tahun penjara.

Hal yang meringankan yakni keduanya dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun Wawan dianggap mengakui perbuatan sementara Alfred tak mengakui perbuatannya.

Kasus yang menjerat mereka merupakan pengembangan dari kasus pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.

Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Dadan divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam putusannya di Pengadilan Tipikor, Jumat (4/2/2022).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3.375.000 dan SGD 1.095.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti.

"Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara," kata hakim.

 

3 dari 3 halaman

Dianggap Tak Mendukung Pemerintah

Vonis yang memberatkan keduanya lantaran dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mereka juga dianggap tidak menunjukkan sikap penyesalan.

Sementara hal meringankan yakni mereka dianggap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.