Sukses

Demo Mahasiswa di Istana saat Ultah Jokowi, KSP Tegaskan RKUHP Dibahas Transparan

Setidaknya ada tiga tuntutan dalam demo mahasiswa yang digelar di depan Istana bertepatan dengan ultah Jokowi itu, salah satunya membuka draf terbaru RKUHP ke publik.

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyambut baik adanya aksi demo sekelompok mahasiswa di depan Istana Merdeka, Jakarta yang bertepatan dengan hari ulang tahun (Ultah) Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Selasa, 21 Juni 2022 kemarin.

Demo mahasiswa tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok pemerintah dan DPR.

“Selama ini aksi yang ada menyampaikan aspirasi dengan baik, tertib, sesuai dengan aturan, sebagai kebebasan dan berpendapat, ya kita menyambut baik, bagian dari sebuah kritikan, upaya menyampaikan pendapat masyarakat kepada pemerintah,” kata Ade kepada awak media, Rabu (22/6/2022).

Menurut Ade, sampai hari ini Revisi KUHP masih terus disempurnakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia menampik jika penyempurnaan draf RKUHP tersebut tertutup dan tidak transparan.

“Tidak boleh suudzon, menuduh, memfitnah. Belum apa-apa kita sudah suudzon. Semua kan harus dibuat lebih bagus. Kita berbaik sangka saja,” tutur Ade.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tuntutan Mahasiswa

Sebagai informasi, terdapat tiga tuntutan dari aksi yang dihelat di depan Istana Merdeka Jakarta tersebut.  

Pertama, mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.

Kedua, menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.

Ketiga, apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7x24 jam sejak pernyataan sikap tersebut dibacakan, maka massa siap turun ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.