Sukses

9 Hari Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Tindak 21.475 Pelanggar

Polisi menilang 1.909 pelanggar selama sembilan hari Operasi Patuh Jaya 2022, sementara 19.566 lainnya diberi sanksi teguran.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat ada 21.475 pelanggar terjaring Operasi Patuh Jaya 2022. Data itu dihimpun selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal merinci, sebanyak 19.566 pelanggar diberikan sanksi berupa teguran. Sementara sisanya yakni 1.909 pelanggar diberikan sanksi tilang.

"Hasil rekap penegakan Ops Patuh Jaya. Penindakan tilang melalui ETLE 1.909 pelanggar, teguran ada 19.566 pelanggar," kata Jamal dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).

Jamal menerangkan, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan di antaranya tak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara. Jenis pelanggaran tersebut ditemukan sebanyak 1.634 pelanggar. Disusul berkendara melebihi batas kecepatan dengan jumlah 103 pelanggar.

"Sedangkan menggunakan telepon genggam saat berkendara ada 79 pelanggar," ujar dia.

Selain itu, Jamal melaporkan ada 472 pelanggar pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta.

Adapun, 28 pelanggar ganjil genap tertangkap kamera ETLE. Sedangkan, 444 pelanggar ditindak secara manual.

"Bagi ruas jalan yang didukung perangkat ETLE, maka penindakan dilakukan dengan kamera ETLE. Bagi ruas jalan yg belum memiliki ETLE, penindakan gage di lakukan dengan tilang konvensional / manual," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindak Penggunaan Rotator dan Pelat Khusus

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol, Fadil Imran memberikan atensi khusus kepada seluruh jajarannya untuk menindak para pengendara yang memakai lampu rotator dan penggunaan pelat kendaraan khusus selama gelaran Operasi Patuh Jaya 2022.

"Ya penekanannya adalah untuk penggunaan rotator dan penggunaan pelat khusus. Ya tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," kata Fadil kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6).

Menurutnya semua pengendara harus wajib mematuhi aturan yang berlaku, seperti penggunaan lampu rotator yang hanya diperuntukan bagi petugas. Termasuk pemakaian pelat nomor kendaraan khusus, seperti berkode RFH yang memiliki ketentuan khusus.  

"Saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan dirlantas untuk menertibkan pelat-pelat khusus dan rotator apabila ditemukan. Kalau dia menggunakan pelat khusus, di cek betul apakah memang dia berhak atau tidak," tegasnya.

"Kedua kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi kita cabut saja, kita sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu. Kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta dirjen ya," tambahnya.

Meski demikian, Fadil menyampaikan jika dari hasil evaluasi jajarannya. Lebih banyak pelanggaran yang ditemukan terkait penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukannya, ketimbang pelanggaran dari pelat kendaraan khusus.

"Tidak juga, banyak hal yang perlu kita evaluasi. Semuanya sebenarnya hanya ada fenomena penggunaan rotator itu yang perlu kita tertibkan juga. Ada etika di jalan tapi di titik yang menggunakan E-TLE supaya lebih bisa kita pantau," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.