Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara Jepang, berinisial MT(48).
Diketahui, MT adalah tersangka dugaan penipuan bantuan sosial atau bansos Covid-19 di negaranya dan melarikan diri ke Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," kata Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora saat jumpa pers pendeportasian MT di Kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Dia menjelaskan, MT dikenakan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berlaku.
Douglas menambahkan, pendeportasian ini membuatnya langsung masuk ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.
"Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan, " tegas Douglas.
Merunut kronologi, MT diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal.
Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
MT kemudian dideportasi menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang pukul 06.35 WIB.
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pelaku Penipuan
Diketahui sebelumnya, Selasa (8/6/2022) Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT, yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang.
Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Informasi dari sumber intelijen menyebutkan bahwa MT diduga kuat berada di Lampung.
Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui mekanisme Keimigrasian.
Advertisement
Hal ini dimungkinkan dengan status paspor MT yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang. MT kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai tanggal 07 Juni 2022.
Â
Advertisement
Berhasil Temukan
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Divisi Keimigrasian Lampung berhasil menemukan keberadaan MT berkat koordinasi dengan Babinsa, Babinkamtibmas, Kepolisian serta perangkat desa setempat.
Tindakan pengamanan kemudian direncanakan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. MT kemudian diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
Bersama petugas dari jajaran Imigrasi Lampung, MT tiba pada Rabu (8/6/2022) di Gedung Ditjen Imigrasi Jakarta pada pukul 05.00 WIB dan ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menunggu proses pendeportasian.
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.