Sukses

KPK Pastikan Kantongi Bukti Dugaan Suap Ketum HIPMI Mardani Maming

Ketum HIPMI sekaligus Bendum PBNU Mardani H Maming dicekal Ditjen Imigrasi ke luar negeri atas permintaan KPK. Imingrasi menyebut, pencegahan berkaitan dengan status tersangka Mardani Maming.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah memiliki bukti kuat dalam kasus dugaan tindak pidana suap yang menyeret nama Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming.

Maming diduga terlibat tindak pidana suap izin pertambangan saat menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Ali mengatakan, bukti yang dimiliki KPK sudah cukup saat menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Ali menyebut, kasus tersebut saat ini sudah di tahap penyidikan.

"Alat bukti berdasarkan KUHAP bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya," kata Ali.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti saat mendalami kasus yang menyeret Mardani Maming ini. Bahkan, tim penyidik sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Hanya saja lembaga antirasuah belum bersedia membeberkan siapa pihak yang dijerat sebagai tersangka.

"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan atau pun penangkapan," kata Ali.

"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," ucap Ali menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri

Sebelumnya diberitakan, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani Maming dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pencegahan ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan pencegahan Maming ke luar negeri. Dia menyebut, Maming dicegah sejak 16 Juni 2022 hingga enam bulan ke depan.

"Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022," ujar dia dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Dia menyebut, Maming dicegah lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"(Dicegah sebagai) tersangka," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

KPK Juga Cegah Adik Mardani Maming

KPK sendiri membenarkan pihaknya mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming ke luar negeri. Selain Maming, KPK juga mencegah adik Maming yang bernama Rois Sunandar.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Mardani sendiri melalui kuasa hukumnya, Ahmad Irawan mengaku belum menerima surat pencegahan dirinya ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Ahmad Irawan menjelaskan, Mardani mempertanyakan pihak terkait yang memberi informasi kepada publik bahwa Ketua Umum HIPMI itu dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Mardani belum menerima surat pemberitahuan apapun.

"Belum ada surat keputusan, permintaan, dan mau pun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak Imigrasi," ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.