Sukses

PT Tata Bara Utama Gandeng PPDSM Geominerba Gelar Diklat Implementasi SMKP

PT Tata Bara Utama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa penambangan ini mulai menjalin kerja sama dengan PPSDM Geominerba.

Liputan6.com, Jakarta PT Tata Bara Utama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa penambangan ini mulai menjalin kerja sama dengan PPSDM Geominerba. Sebagai bentuk kerja sama untuk pertama kalinya, mereka menggelar Pendidikan dan Pelatihan Implementasi SMKP.

Kerja sama ini dilakukan guna meningkatkan kompetensi pegawai PT Tata Bara Utama. Berdasarkan peraturan Kepdirjen Minerba Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan keselamatan pertambangan dan pelaksanaan, penilaian dan pelaporan SMKP Minerba, hanya instansi yang sudah teregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara melalui Kepala Inspektur Tambang yang diperbolehkan mengeluarkan sertifikat pelatihan audit SMKP Minerba.

Dan, PPDSM Geominerba sudah teregistrasi di dalamnya dan juga satu-satunya lembaga yang dapat menyelenggarakan pelatihan Implementasi SMKP. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tingkatkan Kompetensi Pegawai

Salah satu cara yang dilakukan PT Tata Bara Utama dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja di bidang ini melalui In house training. Kegiatan ini diperlukan agar tenaga kerja mampu menyusun dokumen elemen, melakukan analisa kesenjangan, mengembangkan tahapan implementasi, dan mengelola SMKP Mineral dan Batubara. Sebanyak 25 orang peserta yang merupakan pegawai dari PT Tata Bara Utama mengikuti diklat yang berlangsung selama enam hari, dimulai dari tanggal 14 hingga 21 Juni 2022.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi, membuka diklat Implementasi SMKP secara resmi, Selasa (14/6/2022) melalui video conference. Turut hadir memberikan sambutan Ibnu Widodo selaku Quality, Safety, Health, and Environment Department Head PT Tata Bara Utama.

“SMKP ini sangat dibutuhkan bukan hanya menjadi suatu kewajiban semata, tetapi kebutuhan dalam implementasi di lingkungan kerja PT Tata Bara Utama,” ujarnya.

Diharapkan setelah mengikuti diklat ini, para peserta dapat memahami dasar hukum dan latar belakang SMKP Mineral dan batubara, elemen-elemen SMKP Mineral dan batubara, dokumen SMKP Mineral dan batubara, dan memahami strategi dan tahapan penerapan SMKP Mineral dan batubara.

 

(*)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.