Sukses

Hakim Itong Hadapi Dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya. Itong akan menghadapi dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan penetapan majelis hakim,Hari ini (21/6) dijadwalkan sidang perdana Terdakwa Itong Isnaini dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Ali mengatakan, jaksa KPK bakal membeberkan kontruksi perkara secara utuh di hadapan hakim. Keterangan dari para saksi dalam proses penyidikan sudah dituangkan dalam surat dakwaan.

"Tim jaksa akan menguraikan detail perbuatan dari para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan," kata Ali.

Ali berharap masyarakat turut memantau proses persidangan ini.

"Kami mengajak masyarakat untuk memantau dan mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Selain Itong, KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) serta Hendro Kasino (HK) selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 19 Januari 2022.

Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buka Peluang Jerat Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap penangan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam kasus ini KPK menetapkab Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik tengah mencari bukti adanya suap yang diterima Hakim Itong dari pihak lain.

"Segala informasi dari proses penyidikan ini kami pastikan terus dikembangkan dan dianalisa lebih lanjut oleh tim penyidik KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Belakangan KPK mengusut dugaan adanya penerimaan lain oleh Hakim Itong. Hakim Itong diduga tidak hanya menerima suap dari satu perkara saja.

Meski demikian, untuk saat ini KPK masih fokus menyelesaikan berkas kasus pertama.

"Saat ini masih fokus pembuktian unsur pasal terhadap dugaan perbuatan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan," ujar Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.