Sukses

Mengaku Diperkosa WN Tiongkok, Seorang Perempuan Mengadu ke Polda Metro Jaya

Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan WN Tiongkok tersebut terjadi di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat pada Juli 2020 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan berinisial LK (30) mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Senin (20/6/2022) untuk mempertanyakan perkembangan laporannya tertanggal 2 April 2022 lalu atas kasus dugaan pemerkosaan yang dialaminya. 

LK diduga diperkosa oleh warga negara (WN) Tiongkok dengan inisial K pada 2020 silam. Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/ 1695/IV/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.

Saat menyambangi Polda Metro Jaya, LK tak sendiri. Dengan mengenakan jaket kupluk warna hitam serta topi dan masker berwarna senada, dia turut didampingi penasihat hukumnya Prabowo Febrianto.

Dihadapan penyidik, KL menceritakan awal pertemuannya dengan WN Tiongkok inisial K sampai terjadinya pemerkosaan.

Korban mengaku butuh waktu panjang dan persiapan yang matang untuk berbicara terus terang di hadapan media. Apalagi kejadian pemerkosaan yang menimpannya berdampak pada kondisi psikologisnya. 

Menurut LK, keberanian tersebut muncul setelah pihak kepolisian dinilai lamban dalam menangani perkara ini.

"Saya tidak sangka harus mengutarakan ini depan media, butuh kekuatan mental jelaskan di media," kata LK memulai perbincangan, Senin (20/6/2022).

LK mengenal K, terduga pelaku pemerkosaan berawal dari media sosial pada 2020 silam. Selama hampir empat bulan, keduanya intens menjalin komunikasi melalui aplikasi pesan singkat.

K ia kenal bekerja di salah satu perusahaan telekomunikasi asal Tiongkok yang berada di Indonesia. Singkat cerita, IK bertemu dengan K pertama kalinya di sebuah restoran.

Hingga dua kali bertemu, saat itu IK mengaku tak menaruh rasa curiga sedikit pun. Apalagi, secara penampilan, K terlihat seperti seorang intelektual.

"Kami berkomunikasi 4 bulan tatap wajah. Sempat bertemu di restoran tidak ada gelagat jahat dari K," ucap IK.

Petaka pun datang pada pertemuan ketiga sekitar Juli 2020. IK diajak makan di restoran. Namun, diperjalanan K malah berubah haluan.

K malah mengajak ke apartemen di kawasan Jakarta Barat. Dalih K saat itu mengingat situasi sedang Covid-19. Sementara, kalau makan di restoran hanya diberi waktu 30 menit.

"Udah, kata dia makan di apartemen saja, dia (K) masak," kata IK mengulang percakapan waktu itu.

IK yang berprasangka baik pada K menuruti permintaannya. Tak disangka, pada pertemuan tersebut menjadi pengalaman pahit. Pelaku memperkosanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Korban Alami Luka Robek pada Organ Vital

Hasil visum terdapat luka robek cukup parah pada bagian organ vital. Bukti visum atau medis turut dilampirkan ke dalam laporan polisi. "Pada bagian sensitif sampai dijahit beberapa jahitan," ucap IK.

Seusai kejadian itu, IK sebenarnya telah mendatangi salah satu kantor polisi di wilayah Jakarta Barat. Maksudnya, mengadu atas apa yang dialami. Namun, IK mengaku malah diajak berdamai karena dinilai kurang cukup bukti.

Menurut IK, oknum petugas juga memintanya menerima sejumlah dana yang sempat ditawarkan oleh penasihat hukum K.

"Saya disuruh cabut laporan, kalau tidak, akan dilaporkan balik atas dasar pemerasan," ujar IK.

Mendengar hal itu, IK mengaku stres dan tertekan. Ia tersinggung atas ucapan itu. "Kok saya diganjar sedemikian," ujar dia.

IK kini berharap penuh pada penyidik di Polda Metro Jaya memproses laporannya. Dia mengaku telah diperiksa sebagai pelapor, tapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya lagi.

 

3 dari 3 halaman

Masih Menunggu Penjelasan Hasil Visum

Sementara itu, Penasihat Hukum IK, Prabowo menerangkan, penanganan lamban karena pihak kepolisian masih menunggu penjelasan dari tim dokter yang mengeluarkan hasil visum.

Prabowo mengatakan, kepolisian mengajukan dokter sebagai saksi ahli. Sementara itu, kepolisian juga mengalami kendala memanggil terlapor.

"Sudah dua kali sudah dipanggil tidak datang, tidak ada pengacara terlapor yang menghubungi," jelas dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan belum memberikan komentar terkait kasus ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.