Sukses

Sita Ponsel Tersangka Bungkus Night, Polisi: Ada Pesan Ajakan Pornografi

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus penyelidikan pesta berbalut prositusi yang akan diadakan di kawasan Grand Wijaya, Jaksel.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait penyelidikan kasus Bungkus Night, pesta berbalut prositusi yang akan diadakan di kawasan Grand Wijaya, Jaksel.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, salah satu barang bukti telepon genggam milik kelima tersangka.

Dia menyebut, pihaknya menemukan adanya pesan-pesan bermuatan ajakan prostitusi.

"Jadi semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga memang berasal berbau ajakan pornografi," kata Budhi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022)

Dia menerangkan, pesan ditemukan di ponsel milik tersangka MI yang bertugas memposting poster di media sosial serta ponsel milik AK selaku tim kreatif.

"Barang bukti kita amankan ponsel milik kantor, kemudian ponswl milik pribadi tersangka MI dan AK serta tersangka lainnya," ujar Budhi.

Sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait beredarnya poster bertajuk Bungkus Night Vol. 2 yang viral di media sosial.

Adapun, empat tersangka diantaranya ODC sebagai Direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai manajer regional, AK sebagai tim kreatif yang membuat konten dan MI orang yang memposting iklan di media sosial.

Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4, dan Undang-Undang ITE.

Terkait kejadian, salah satu tempat Spa & Massage di kawasan Grand Wijaya disegel, tempat itu diduga menjadi lokasi pesta berbalut prostitusi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Prostitusi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada makna tersirat di balik kata "bungkus."

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Solpanit menyebut, "bungkus" diartikan oleh pihak penyelenggara sebagai hubungan intim.

"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya," ujar Ridwan kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Ridwan menerangkan, patut diduga pesta yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juni 2022 berbalut prostitusi. Dia juga menyebut, pesta ini merupakan acara kedua yang diadakan oleh pihak penyelenggara. Namun, berhasil dicegah.

"Iya (masuk prostitusi), tapi yang kita tangani Ini merupakan perencanaan kedua pada hari Jumat, jadi dia pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret 2022," ucap Ridwan.

3 dari 4 halaman

Poster Viral

Sebelumnya, Poster Bungkus Night Vol. 2 beredar di dunia maya. Penyelenggaranya adalah Urbanica akan mengadakan acara di Ruko Spa & Massage di kawasan Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 pukul 19.00 WIB.

"Beyond Your Wildest Sexpetation. Spesial offer Rp 250 K Bungkus Include room, dateng dan bungkus mana aja lo suka !," tulis poster seperti dikutip, Sabtu 18 Juni 2022.

Polisi langsung turun tangan mengusut poster acara bertajuk Bungkus Night Vol. 2 tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Solpanit menerangkan, pihaknya telah mengecek ke lokasi Bungkus Night. Ada dua orang yang diamankan terkait hal tersebut.

"Kita sudah ke TKP dan amankan dua orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Sabtu 18 Juni 2022.

Ridwan belum membeberkan secara gamblang terkait peran kedua orang yang diamankan.

Hanya saja, Ridwan menyebut, orang itu sebagai pihak yang bertanggung jawab. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel.

"Dua orang yang bertanggung jawab. Saat ini sedang diperiksa di Reskrim Polres," jelas dia.

4 dari 4 halaman

Peran Tersangka

Polisi menetapkan lima tersangka terkait beredarnya poster acara bertajuk Bungkus Night Vol. 2 di media sosial. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Salah satu bukti itu adalah pemeriksaan empat saksi. Satu saksi di antaranya adalah manager tempat spa dan pijat di kawasan Grand Wijaya. Namun, saksi tersebut telah dipulangkan.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi sebagai awalan. Dari 4 saksi itu kita melakukan pengembangan dan akhirnya kita menetapkan 5 orang yang hari ini kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Solpanit, kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Ridwan menerangkan, lima tersangka dinilai bertanggung jawab atas terselenggara acara Bungkus Night. Ridwan menyebut, peran-peran mereka di antara lain membuat media promosi sampai menyebarkan ke media sosial.

"(5 orang peran) mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke IG, baru menyebarkan ke mana-mana, rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideokan kemudian mengupload ke media," ujar dia.

Ridwan mengatakan, kelima tersangka merupakan pekerja tempat spa dan pijat di kawasan Grand Wijaya. Atas perbuatannya, dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 dan Pasal 45.

"Ini kaitannya dengan maslaah kesusilan, kemudian pornografi," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.