Sukses

Selama 5 Hari, Polda Metro Jaya Sebut 12.217 Kena Razia Operasi Patuh Jaya

Sebanyak 12.217 pelanggar terjaring razia selama lima hari pelaksanaan operasi Patuh Jaya 2022. Data dihimpun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dari 13 Juni 2022 hingga 17 Juni 2022.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 12.217 pelanggar terjaring razia selama lima hari pelaksanaan operasi Patuh Jaya 2022. Data dihimpun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dari 13 Juni 2022 hingga 17 Juni 2022.

"Penindakan terhadap 12.217 pelanggar," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/6/2022).

Dia merinci, 1.115 pelanggar diberikan sanksi tilang karena tertangkap kamera ETLE. Sementara itu, sisanya 11.102 pelanggar diberikan sanksi berupa teguran simpatik.

"Rincian pelanggaran mengunakan ponsel saat berkendara ada 41 pelanggar, kendaraan elebihi batas kecepatan ada 35 pelanggar. Pengemudi yang tak mengenakan sabuk keselamatan ada 973 pelanggar. Pelanggar ganjil genap ada 66 pelanggar," jelas Jamal.

Di samping itu, dia juga membeberkan pelanggaran ganjil genap di 25 ruas jalan dari 13 Juni 2022 sampai 17 Juni 2022 sebanyak: 469 pelanggar.

Terkait hal ini, Jamal mengimbau masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas.

"Patuhi segala aturan tertib berlalu lintas dijalan, menghormati hak hak pengguna jalan yang lain dan utamakan keselamatan saat berkendara di jalan," ujar dia.

Jamal juga berharap, Operasi patuh jaya 2022 mampu meningkat sikap disiplinnya dan tertib berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Larangan Mobil Pejabat Lewat Jalur Transjakarta

Aksi mobil pejabat kementerian yang melanggar aturan terekam kamera dan viral di media sosial. Kali ini, hal itu dilakukan oleh kendaraan berwarna hitam berplat B-1497-RFY, yang lolos saat adanya Operasi Patuh Jaya yang dilakukan polisi di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin Rabu (15/6).

Kendaraan berplat B-1497-RFY itu terlihat masuk jalur Transjakarta, yang di dalam aturan hanya boleh dilalui oleh Bus Transjakarta. Video viral dari pelanggaran yang dilakukan mobil pejabat itu membuat Polda Metro Jaya angkat bicara.

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menegaskan bahwa aturan itu berlaku untuk semua kendaraan. Artinya, tidak boleh ada kendaraan lain selain TransJakarta yang masuk bisa masuk busway.

"Jalur busway pada prinsipnya dilarang dilewati oleh kendaraan lainnya. Dan untuk menegaskan itu dipasang rambu di ujung jalur busway," kata Sambodo kepada awak media, Kamis (16/6/2022).

 

3 dari 3 halaman

Tindakan Tegas

Menurut Sambodo, adanya kendaraan lain yang boleh melintas jalur busway tersebut hanya jika ada diskresi pihak kepolisian dengan sejumlah pertimbangan. Dia menjelaskan, diskresi kepolisian bersifat situasional dan tetap melihat pada kepentingan masyarakat.

"Ketika polisi memperbolehkan (busway) dilewati itu adalah diskresi kepolisian dengan kondisi-kondisi tertentu demi kepentingan umum," ungkap Sambodo.

Sambodo memastikan, mobil yang tertangkap kamera kemarin sudah dilakukan tindakan tegas. Sebab, penertiban terhadap pejabat menjadi salah satu prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2022 13 Juni-26 Juni 2022.

"Khususnya pada saat Operasi Patuh Jaya 2022 ini justru kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut kita akan laksanakan penertiban," terang Sambodo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.