Sukses

Polisi Ungkap Khilafatul Muslimin Miliki 14.000 Pengikut di Indonesia

Polisi mengungkap, Abdul Qadir Hasan Baraja yang merupakan pendiri sekaligus pemimpin Khilafatul Muslimin, memiliki banyak pengikut.

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkap, Abdul Qadir Hasan Baraja yang merupakan pendiri sekaligus pemimpin Khilafatul Muslimin, memiliki banyak pengikut. Abdul Qadir Hasan Baraja memimpin Khilafatul Muslimin sejak 1997.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hariyadi mengatakan Abdul Qadir Hasan Baraja mempunyai 14.000 pengikut selama mendirikan Khilafatul Muslimin. 

 "Organisasi Khilafatul Muslimin memiliki pengikut atau jamaah yang dinamakan sebagai 'Warga Khilafatul Muslimin' dengan jumlah warga lebih dari 14.000 orang tersebar di wilayah Indonesia," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Hengki menjelaskan, untuk menjadi warga Khilafatul Muslimin. Seseorang harus dilakukan baiat atau diambil sumpah terlebih dahulu oleh Khalifah atau pimpinan di wilayah masing-masing.

"Untuk menjadi warga Khilafatul Muslimin, seseorang harus lebih dulu baiat (disumpah) oleh Khalifah atau Amir Daulah kewilayahan. Apabila sudah dibaiat baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin dan kemudian akan diberikan Nomor Induk Warga (NIW) serta kartu tanda warga dari Khalifah atau Amir Daulah," jelasnya.

Polri terus melakukan pendalaman pergerakan kelompok Khilafatul Muslimin yang melakukan konvoi sepeda motor di sejumlah lokasi dengan tujuan menyebarkan syiar khilafah. Sejauh ini, total sudah 23 anggota organisasi yang ditangkap.

"Sampai saat ini Polri telah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka dengan rincian, Polda Jateng sebanyak enam tersangka, Polda Lampung sebanyak 5 tersangka, Polda Jabar lima tersangka, Polda Jatim 1 tersangka, dan di Polda Metro Jaya enam tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pasal Sangkaan

Menurut Ramadhan, sampai saat ini pasal yang disangkakan ke para tersangka adalah Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

"Perlu kami sampaikan bahwa asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan Polda-Polda yang terjadi pelanggaran atau penindakan yang telah kami sebutkan tadi," kata Ahmad.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengaku prihatin lantaran banyak masyarakat tak tak mengetahui latar belakang Abdul Qadir Baraja yang kemudian bergabung dalam kelompok Khilafatul Islamiyah.

"Jadi Kita prihatin sekali masyarakat mungkin belum tahu, ya, atau terpengaruh oleh propaganda dari yang bersangkutan, dan orang-orangnya itu, ya. Rekam jejak orang yang mengajak ini kan yang memimpin, ini, kan sudah jelas sebenarnya," kata dia.

 

3 dari 4 halaman

Tak Berizin

Polda Metro Jaya mengataakan, terdapat 30 sekolah di Indonesia terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin. Menanggapi hal tersebut, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono menegaskan bahwa Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama.

“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” kata Waryono dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (54/6/2022).

Menurut dia, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan lembaga pendidikan. Karena itu, jika ada indikasi Khilafatul Muslimin mengelola lembaga pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.

“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” tutur Waryono.

Waryono menjelaskan, Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Selain itu, dirinya memastikan akan terus bersinergi dengan baik di pusat dan wilayah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di kementeriannya.

"Kementerian Agama juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah," dia menutup.

4 dari 4 halaman

30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap fakta baru, terkait organisasi masyarakat keagamaan bernama Khilafatul Muslimin. Menurut hasil investigasi penyidik, diketahui ada 30 sekolah yang terafiliasi kelompok yang diduga memiliki doktrin bertentangan dengan Pancasila.

“Ada 30 sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin dan penanggungjawabnya AS,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin 13 Juni 2022.

Zulpan lalu menjelaskan siapa sosok AS. Menurut hasil penyidikan, AS adalah seorang menteri pendidikan anggota organisasi tersebut. Dia pun sudah diamankan oleh polisi pada dini hari tadi di Mojokerto.

“Jadi total sudah ditangkap 6 orang, termasuk pimpinan tertingginya, ini hasil pemeriksaan pengembangan,” beber Zulpan.

Saat dikonfirmasi lebih dalam soal dimana saja 30 sekolah yang disebut terafiliasi Khilafatul Muslimin, Zulpan mengatakan hal itu belum dapat diungkap karena masih menjadi materi pemeriksaan yang butuh penggalian lebih jauh.

“Jadi 30 sekolah dimana belum bisa disampaikan, masih didalami penyidik,” tegas Zulpan.

Sebagai informasi, AS diketahui berusia 74 tahun. Selain itu, menurut investigasi penyidik, AS memiliki peran sebagai pendoktrin terkait ajaran daripada kelompok ini.

"Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan," ucap Zulpan.

Hingga saat ini, total ada enam orang dari kelompok Khilafatul Muslimin yang sudah diamankan Polda Metro Jaya, mereka adalah Abdul Qadir Hasan Baraja (AQ), AA, IN, F, SW dan AS.

Selain itu, polisi juga sudah menyita sejumlah dokumen terkait uang tunai senilai Rp2,4 miliar dalam penggeledahan yang dilaksanakan di Lampung beberapa waktu lalu.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.