Sukses

Perubahan Birokrasi dan Tata Kerja, Pemprov Jabar Mampu Hemat Anggaran 30 Persen

Pemda Provinsi Jawa Barat mampu menghemat anggaran hingga 30 persen dari penyederhanaan birokrasi dan perubahan tata kerja ASN di lingkungan Pemprov.

Liputan6.com, Bandung Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi dan perubahan tata kerja di Pemda Provinsi Jawa Barat mampu menghemat anggaran hingga 30 persen.

Dikatakannya, penyederhanaan tak cukup hanya dilakukan pada struktur organisasi birokrasi tetapi juga terhadap cara dan tata kerja aparatur sipil negara.

"Misalnya untuk anggaran makan minum, tempat rapat, perjalanan dinas dan lain-lain, dengan teknologi, itu sekarang bisa dikurangi," ujar Setiawan Wangsaatmaja dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (14/6/2022). Tema Japri kali ini "Penyederhanaan Birokrasi, Perlukah?"

Kemudian menyangkut status jabatan fungsional dan jabatan struktural. Menurut Setiawan, sesuai aturan yang ada Pemda Prov Jabar sudah melakukan pemangkasan jabatan struktural eselon IV dan dialihkan menjadi jabatan fungsional.

"Jadi sekarang bukan zamannya lagi menanyakan jabatan seseorang, tetapi lebih penting menanyakan kompetensinya. Karena jabatan fungsional ASN saat ini secara bertahap akan disesuaikan dengan kompetensi yang bersangkutan," jelas Setiawan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jenjang Karir ASN

Dalam kesempatan itu Sekda Jabar juga menyampaikan pemikiran tentang jenjang karir ASN yang berkaitan dengan dua jenis jabatan, fungsional dan struktural tersebut. Menurutnya, ASN pada dasarnya harus memiliki jabatan fungsional sebagai jabatan 'rumahnya'.

"Seperti contoh seorang dosen ASN. Pada satu waktu ia bisa terpilih menjadi dirjen, bahkan menteri, tetapi saat ia tidak dipakai lagi sebagai menteri atau dirjen, ia bisa kembali menjadi dosen sebagai jabatan 'rumahnya," katanya.  

"Kalau ASN non dosen, setelah ia menjabat sebagai kadis atau kasi misalnya, lalu jadi apa? Harus kembali menjadi pelaksana? Kan gak mungkin. Nah ini yang harus dipikirkan ke depan, bahwa ASN harus memiliki jabatan fungsional sebagai 'rumahnya," tambah Setiawan.

Dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri), hadir pula sebagai narasumber Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Cheka Virgowansyah dan Direktur Umum dan Keuangan Institut Pembangunan Jawa Barat Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi Sugandhi.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini