Sukses

Polisi Sebut Ribuan Buruh Akan Menggelar Demo di DPR pada Rabu 15 Juni 2022

Puluhan ribu buruh akan turun ke Jalan pada hari Rabu (15/6/2022) untuk menggelar demo.

Liputan6.com, Jakarta Puluhan ribu buruh akan turun ke Jalan pada hari Rabu (15/6/2022) untuk menggelar demo.

Polda Metro Jaya mengaku telah menerima surat pemberitahuan unjuk rasa. Hal itu disampikan, Direktur Intelijen Keamanan (Dir Intelkam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan.

"Untuk surat pemberitahuan sudah diterima," kata Hirbak saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).

Hirbakh menerangkan, sesuai dengan surat pemberitahuan yang diterima Polda Metro Jaya jumlah perserta unjuk rasa mencapai 6.000 orang.

"Pemberitahuan mereka 6.000 mas. Elemen buruh saja," terang dia.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menerangkan aksi dilakukan serentak di kota-kota industri seperti Bandung, Makasar, Banjamasin, Banda Aceh, Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Ternate, Ambon, dan beberapa kota industri lain.

"Di Jakarta, aksi 15 Juni akan dipusatkan di DPRI RI dengan melibatkan hampir 10 ribu buruh," terang dia.

Menurutnya, aksi ini akan mengangkat lima isu.

Menolak reviai UU PPP; Menolak omnibus law UU Cipta Kerja; Menolak masa kampanye 75 hari, tetapi harus 9 bulan; Sahkan RUU PPRT; dan Tolak liberalisasi pertanian melalui WTO.

"Ada beberapa alasan mengapa Partai Buruh menolak revisi UU PPP," kata Said Iqbal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dianggat Cacat Formil

Sementara itu, terkait isu kedua, sejak awal Partai Buruh menolak UU Cipta Kerja dan secara tegas menolak omnibus law UU Cipta Kerja dibahas kembali.

Adapun alasannya adalah, yang pertama, secara formil sudah dinyatakan catat. Mahkamah Konstitusi tidak pernah meminta merevisi UU PPP. Melainkan karena proses UU Cipta Kerja itu sendiri yang tidak melibatkan partisipasi publik.

Alasan kedua, buruh belum menerima materi dari revisi UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. Karena itu, kalau memang sudah ada, sampaikan secara terbuka. Jangan sembunyi-sembunyi. 

3 dari 3 halaman

Akan Kampanyekan

Ketiga, isi UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan merugikan buruh. Seperti outsourcing seumur hidup, upah murah, PHK mudah, hingga pesangon yang rendah.

"Sama seperti penolakan terhadap UU PPP, dalam menolak UU Cipta Kerja kami juga akan melakukan judicial review, baik formil maupun materiil," terang dia.

"Selanjutnya adalah dengan mengkampanyekan jangan pilih Parpol dan politisi yang mendukung omnibus law UU Cipta Kerja," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.