Sukses

Polri Permudah Buat SIM, Masyarakat Bisa Akses Soal dan Jawaban Tes Lewat Aplikasi

Soal maupun jawaban tes pembuatan SIM, bisa didapat masyarakat lewat bank soal yang akan disiapkan pihak kepolisian melalui aplikasi ponsel.

 

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ke depannya akan mempermudah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat. Dengan cara menyiapkan soal beserta jawaban yang akan diberikan kepada masyarakat.

"Perintah Kapolri sudah jelas, besok kalau ada masyarakat yang tanya, kasih soalnya dan jawabannya. Makin banyak masyarakat yang belajar, makin pintar lalin nya," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Soal maupun jawaban itu, kata Firman, nantinya bisa didapat masyarakat lewat bank soal yang akan disiapkan pihak kepolisian melalui aplikasi ponsel.

"Enggak ada yang rahasia di lalin. Rekan-rekan bisa belajar persoalannya dan kunci jawabannya. Malah Kalau perlu nanti kita gelar bank soal, ada bank soal bisa dilihat dari hp masing-masing," jelasnya.

Sementara terkait proses peningkatan pelayanan SIM, kata Firman, Polri tengah membuat sistem e-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System) untuk mempermudah dalam membaca soal-soal pada uji tes SIM.

"Yang dulu mungkin sulit cara belajarnya, sekarang kita ada metode AVIS, sedang kita kembangkan. Jadi nanti bukan hanya dihadapkan pada membaca soal, menjabarkan sendiri, tidak. Tapi dihadapkan pada situasi, oh situasi seperti ini di jalan, kita boleh apa, kita harus apa, sedang dikembangkan," jelasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usulan SIM Dialihkan ke Dishub

Adapun rencana ini disampaikan Firman, menyusul adanya usulan peralihan penerbitan SIM dari Polri ke Dinas Perhubungan (Dishub). Meski sampai saat ini pelaksanaan penerbitan SIM masih diatur dan dilaksanakan Polri

"Usulan saya kira biasa, kita kan pelaksanaan di lapangan. Yang pasti polisi akan terus meningkatkan pelayanan dalam perolehan SIM," katanya.

"Undang-undangnya masih kira, kita laksanakan amanat itu. Layanan dan seluruh uji nya sedang kita kembangkan," tambahnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.