Sukses

Lewat PP, Direksi BUMN Kini Dilarang Jadi Caleg dan Pengurus Parpol

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Juni 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pengurus partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg). Selain itu, anggota direksi BUMN juga dilarang menjadi calon kepala daerah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Juni 2022.

"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi Pasal 22 sebagaimana dikutip Liputan6, dari salinan PP, Senin (13/6/2022).

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai larangan tersebut akan diatur dalamPeraturan Menteri. Larangan tersebut juga berlaku untuk anggota Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

"Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," jelas Pasal 55.

Dalam PP ini, dijelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi BUMN dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk Persero dan Menteri untuk Perum. Dalam pengangkatan Direksi, menteri diminta menetapkan daftar dan rekam jejak.

Dalam daftar dan rekam jejak, menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait. Kemudian, menteri harus memperhatikan, dan mempertimbangkan rekam jejak dalam pengangkatan direksi BUMN.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Masukan Menkeu

"Pengangkatan direksi, menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis," bunyi Pasal 14.

Dalam berperilaku sehari-hari, direksi BUMN harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.