Sukses

4 Mantan Kades di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Pembelian Fiktif Mobil Operasional

Atas perbuatannya itu, para mantan kades yang jadi tersangka itu dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.

 

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak empat mantan kepala desa di wilayah Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang atas kasus korupsi anggaran mobil operasional desa tahun 2018. Mereka adalah inisial SN, M, DM dan STN

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih mengatakan, tindak pidana tersebut dilakukan keempatnya, saat Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan sejumlah anggaran kepada 27 Kepala Desa setempat untuk membeli kendaraan operasional desa.

"Per desa diberikan anggaran, masing-masing jumlahnya berbeda. Dan dari 27 itu, 4 desa ini terbukti menyelewengkan anggaran, dan menyebabkan kerugian negara totalnya Rp600 juta," katanya di Tangerang, Kamis (9/6/2022).

Dalam praktiknya, keempat Kades itu menerima uang berbentuk tunai. Kemudian, mereka menyerahkan uang tersebut ke pihak kedua untuk diserahkan kepada showroom mobil, lantaran kendaraan sudah berada di kantor desa.

Namun ternyata dari hasil penyelidikan, pihak showroom tidak menerima uang tersebut. Bahkan, bukti transaksi jual beli atau faktur pun tidak ada. Padahal, seharusnya, para kades tersebut melakukan pembelian berdasarkan Pebup dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa.

"Tidak ada fakturnya, maka dari itu atas alat bukti yang ada dan hasil pemeriksaan, mereka (mantan kepala desa) bertanggung jawab atas dana yang ada hingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kades di Malang Salahgunakan ADD

Kepala Desa Kalipare Malang berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa tahun anggaran 2019.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi mengatakan, perbuatan tersangka S telah merugikan keuangan negara sebesar Rp423 juta.

"Kerugian negara yang kami dapatkan dari hasil audit Inspektorat sekitar Rp423 juta," kata Donny di Kabupaten Malang, Senin, (6/6/2022), dikutip dari Antara.

Donny menjelaskan sejak awal 2021 pihaknya telah melayangkan surat kepada kades Kalipare untuk mengembalikan uang negara yang telah disalahgunakan tersebut, namun hingga saat ini tersangka tidak mampu mengembalikannya.

Dengan kondisi tersebut, kepolisian berkesimpulan bahwa kades Kalipare tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara pada tahun anggaran 2019 tersebut.

"Kemudian kita melakukan langkah penyidikan dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya seraya menambahkan tersangka S telah ditahan sejak 3 Mei 2022..

Ia menambahkan Polres Malang telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, penyalahgunaan ADD dan dana desa tersebut dilakukan seorang diri.

"Pribadi. Dia menjelaskan bahwa dia menggunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadi. Uang tidak dikembalikan karena sudah dipakai untuk keperluan pribadi," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Eks Kades di Sulawesi Ditahan

Dua aparat desa yakni mantan kepala desa dan bendahara di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, akhirnya ditahan polisi. Dua mantan perangkat desa itu terlibat kasus korupsi.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, kasus korupsi itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut.

“Kedua mantan aparat desa di Kabupaten Kepulauan Talaud itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017 hingga 2019,” ujar Abast.

Abast mengungkapkan, mantan kepala desa berinisial BR (50) dan bendahara berinisial WT (43) sudah ditahan sejak 6 Mei 2022 di Rutan Polres Kepulauan Talaud.

Dalam pengelolaan keuangan, kedua mantan aparat desa tersebut tidak menaati aturan dan regulasi keuangan yang semestinya, dan diduga telah memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, kasus ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp480 juta," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke- 1e KUHPidana.

"Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikitRp 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Abast. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.