Sukses

6 Fakta Terkini Usai Ditangkapnya Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai dijemput dari daerah Bandar Lampung, Lampung.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai dijemput dari daerah Bandar Lampung, Lampung.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja pukul 06.30 WIB pada Selasa 7 Juni 2022. Ia pun langsung diterbangkan ke Polda Metro Jaya.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penahanan berkaitan dengan kasus penyebaran berita bohong dan aktivitasnya saat memimpin organisasi Khilafatul Muslimin yang dituding bersebrangan dengan ideologi Pancasila.

Menurut Zulpan, Abdul Qadir Hasan Baraja ditahan terhitung mulai hari ini, Selasa 7 Juni 2022.

"Iya langsung ditahan," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa 7 Juni 2022.

Rupanya, Zulpan membeberkan, Abdul Qadir Hasan Baraja pernah dua kali mendekam di bui atas kasus terorisme.

"Pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada 1985," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, Organisasi Khilafatul Muslimin menyebarkan ujaran kebencian dan menebarkan berita bohong. Dia menyebut, Khilafatul Muslimin bahkan berniat mengubah ideologi Pancasila menjadi kilafah.

Zulpan menerangkan, organisasi yang dipimpin Abdul Qadir Hasan Baraja memprovokasi dan menjelek-jelekan pemerintah sah di Indonesia.

"Organisasi Khilafatul Muslimin menawarkan khilafah sebagai solusi penganti ideologi negara demi kemakmuran negeri dan kesejahterahan umat," kata Zulpan.

Berikut sederet fakta terkini usai ditangkapnya Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Ditetapkan Tersangkaa dan Langsung Ditahan

Polisi menetapkan pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka. Dia langsung ditahan usai dijemput dari daerah Bandar Lampung.

Penahanan berkaitan dengan kasus penyebaran berita bohong dan aktivitasnya saat memimpin organisasi Khilafatul Muslimin yang dituding bersebrangan dengan ideologi Pancasila.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, Abdul Qadir Hasan Baraja ditahan terhitung mulai hari ini, Selasa 7 Juni 2022.

"Iya langsung ditahan," kata dia kepada wartawan, Selasa 7 Juni 2022.

Zulpan menyampaikan, Abdul Qadir Hasan Baraja di tempatkan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Iya di Rutan Polda Metro," ujar dia.

Dalam kasus ini, Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Ormas. Selain itu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

3 dari 7 halaman

2. Polisi Sebut Pemimpin Khilafatul Muslimin Pernah Terlibat Pengeboman Candi Borobudur 1985

Zulpan menyebut, bukan kali ini saja Abdul Qadir Hasan Baraja berurusan dengan aparat penegak hukum.

Zulpan membeberkan, Abdul Qadir Hasan Baraja pernah dua kali mendekam di bui atas kasus terorisme.

"Pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada 1985," kata Zulpan.

Zulpan bahkan menyebut, Abdul Qadir Hasan Baraja memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.

"Yang bersangkutan memiliki kedekatan dengan kelompok radikal," ujar dia.

 

4 dari 7 halaman

3. Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Ganti Pancasila dengan Khilafah Agar Negeri Makmur

Polisi menyebut Organisasi Khilafatul Muslimin menyebarkan ujaran kebencian dan menebarkan berita bohong. Polisi menyebut, Khilafatul Muslimin bahkan berniat mengubah ideologi Pancasila menjadi kilafah.

Zulpan menerangkan, organisasi yang dipimpin Abdul Qadir Hasan Baraja memprovokasi dan menjelek-jelekan pemerintah sah di Indonesia.

"Organisasi Khilafatul Muslimin menawarkan khilafah sebagai solusi penganti ideologi negara demi kemakmuran negeri dan kesejahterahan umat," kata Zulpan.

Dia mengaku, penyidik mengantongi bukti-bukti terkait penyebaran ideologi khilafah yang digaungkan Organisasi Khilafatul Muslimin.

Salah satunya, Organisasi Khilafatul Muslimin menuliskan dalam sebuah website Pancasila tidak sesuai dan hanya kilafah yang bisa memakmuran bumi dan sejahterahkan umat.

"Kegiatan konvoi siar khilafah terdapat dalam webste bulletin bulanan dan tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya yaitu Jakarta Timur. Semua itu bagian tak terpisahkan," ujar dia.

Zulpan menyatakan, syiar khilafah yang digembor-gemborkan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Diuraikan pada alenia keempat, Pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa dan dikenal perjanjian luhur bangsa Indonesia.

"Perbuatan mengajak ideologi pancasila bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan di Indonesia," terang dia.

 

5 dari 7 halaman

4. Punya 23 Kanwil, Ternyata Tidak Terdaftar sebagai Ormas

Polisi masih terus mendalami keberadaan dan pergerakan Organisasi Khilafatul Muslimin. Polisi menyatakan, ormas tersebut ternyata tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Organisasi massa (ormas) ada dua, ada yang sifat perkumpulan maupun organisasi. Ormas secara Khilafatul Muslimin tidak terdaftar tetapi ada yayasan Khilafatul Muslimin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers, Selasa 7 Juni 2022.

Hengki mengungkapkan, pengikut Organisasi Khilafatul Muslimin tersebar di sejumlah provinsi tanah air. Terdapat 23 kantor wilayah serta tiga daulah di daerah Sumatera, Jawa, dan di wilayah timur Indonesia. Sementara itu, Organisasi Khilafatul Muslimin memiliki kantor pusat di daerah Lampung.

"Tapi pendirian ormas yang berbadan usaha ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Artinya tidak bisa dianggap sederhana," ujar dia.

 

6 dari 7 halaman

5. Telusuri Sumber Dana Operasional Khilafatul Muslimin

Polisi telusuri sumber dana operasional Organisasi Khilafatul Muslimin. Hengki menerangkan, proses penyelidikan terhadap Organisasi Khilafatul Muslimin masih berjalan.

Dalam hal ini, Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin baru saja ditangkap atas tuduhan penyebaran berita bohong atau hoak dan dituding memimpin organisasi yang bersebrangan dengan ideologi Pancasila.

"Kita kita sedang mendalami sidik secara kesinambungan. Kami tidak bisa menyimpulkan di awal, jadi dana lari ke mana, untuk bayar website dana dari mana, untuk bayar percetakan dari mana. Operasional sungguh besar. Ini pertanyaan besar yang mungkin terjawab dari proses penyelidikan nanti," kata Hengki.

Hengki menyampaikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak menyidik perihal konvoi yang dilakukan Organisasi Khilafatul Muslimin.

"Tetapi yang lebih besar lagi organisasinya bukan person tapi organisasi lebih besar. Ini titik awal dan proses panjang," ujar dia.

 

7 dari 7 halaman

6. Polisi Masih Terus Fokus Penyidikan

Terakhir, Hengki belum berkomentar banyak terkait langkah kepolisian dalam membendung pengikut organisasi Khilafatul Muslimin.

Menurut Hengki, fokus kepolisian adalah membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organisasi Khilafatul Muslimin termasuk pemimpinnya, Abdul Qadir Hasan Baraja.

"Jadi, sekali lagi kita fokus penyidikannya. Apakah memenuhi unsur dalam konteks konstruksi Pasal UU Ormas maupun penyampaian berita bohong tadi," kata Hengki.

Hengki menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mencari bukti-bukti tambahan di kantor pusat organisasi Khilafatul Muslimin, yang berada di Lampung. Hengki menyebut, penggeledahan masih berlangsung

"Kita fokus pada penyidikan saja. Tim kami sebagian masih ada di Lampung, masih meneliti barang bukti yang bisa dijadikan alat bukti dari hasil penggeledahan banyak sekali," jelas Hengki.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.