Sukses

DPRD DKI Setujui Tarif Integrasi, Dishub Jakarta Segera Sosialisasikan ke Masyarakat

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menghadirkan transportasi terintegrasi untuk memudahkan mobilitas warga dan mendorong transportasi berkelanjutan.

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menghadirkan transportasi terintegrasi untuk memudahkan mobilitas warga dan mendorong transportasi berkelanjutan.

Karena itu, sebagai bentuk komitmen tersebut, pemerintah provinsi telah mengusulkan tarif integrasi transportasi antara bus Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta, yang sudah disetujui oleh DPRD DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan mengapresiasi DPRD DKI Jakarta yang telah menyetujui usulan tarif integrasi transportasi menjadi Rp10.000.

Dia berharap dengan persetujuan tarif integrasi ini akan semakin banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

"Ini adalah ikhtiar bersama untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan semoga ke depan semakin banyak yang menggunakan transportasi publik, karena transportasinya juga sudah semakin nyaman dan tarifnya pun terjangkau," kata Syafrin di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2022).

Sementara itu, dia menjelaskan untuk penerapan tarif integrasi ini akan membutuhkan waktu untuk dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Hal ini lantaran tarif tersebut akan disahkan terlebih dahulu melalui Sidang Paripurna DPRD dan dituangkan ke dalam Keputusan Gubernur.

"Nantinya juga akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dalam penerapan tarif integrasi transportasi ini," kata Syafrin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berharap Lancar

Syafrin pun berharap ini dapat berjalan lancar dan membuat masyarakat beralih ke transportasi umum.

Menurut dia, dengan banyaknya masyarakat beralih ke transp

"Kami berharap semua dapat berjalan lancar dan semakin banyak masyarakat yang beralih ke transportasi umum, sehingga kualitas udara di Jakarta juga dapat terus terjaga,” pungkasnya," lanjut dia.

Sebelumnya Komisi B DPRD DKI Jakarta telah melaksanakan rapat lanjutan membahas persetujuan paket tarif integrasi JakLingo pada Selasa 7 Juni 2022.

Dalam rapat lanjutan ini ada 4 butir poin yang menjadi fokus pembahasan Komisi B bidang perekonomian untuk menetapkan paket tarif integrasi.

 

3 dari 3 halaman

Disetujui

Komisi B DPRD DKI Jakarta melaksanakan rapat lanjutan membahas persetujuan paket tarif integrasi JakLingko. Dalam rapat lanjutan ini, ada empat butir poin yang menjadi fokus pembahasan Komisi B bidang Perekonomian DPRD DKI untuk menetapkan paket tarif integrasi.

Rapat dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dan BUMD transportasi DKI Jakarta ini menyetujui empat butir poin.

Pertama, Komisi B DPRD DKI dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT, LRT, dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO. Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di komisi B.

Kedua, tarif integrasi yang disetujui adalah sebesar Rp 10.000 dengan masa percobaan enam bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap enam bulan selama 1 tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket tarif terintegrasi terhadap minat masyarakat menggunakan moda transportasi massa.

Ketiga, jumlah masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun dengan pemisahan data masyarakat pengguna tarif integrasi ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta. Dengan mengedepankan kerahasiaan dan kepemilikkan data oleh pemerintah.

Keempat, memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 16 kelompok masyarakat pengguna BRT, LRT, dan MRT Jakarta yang terdiri dari PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS, tenaga kontrak DKI Jakarta, penerima KJP dan KJMU, karyawan Swasta tertentu, penghuni rumah susun, KTP Kepulauan Seribu, penerima raskin, anggota TNI/POLRI, veteran, penyandang disabilitas, lansia, marbot masjid/musholla, PAUD, jumantik dan dasa wisma, tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.