Sukses

Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan turunannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Enam saksi yang diperiksa adalah Hindra Tan selaku karyawan PT Mexindo Mitra Perkasa, Agusta C Purba selaku Staf PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Brilliana Wardhani selaku Karyawan PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).

Kemudian, Emilia Rahayu selaku Karyawan PT Incasi Raya, Kasan selaku Kepala Badan Perlengkapan dan Pengembangan Perdagangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Arif Sulistyo selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kejagung juga terus mengusut andil dari tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng atas nama Lin Che Wei (LCW). Kejagung mempertanyakan keberadaan LCW di Kementerian Perdagangan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peran Lin Che Wei

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami kaitan Lin Che Wei dengan rekomendasi izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya kepada sejumlah perusahaan.

"Itu juga pertanyaan kita, konsultan perusahaan kok bisa di dalam Kementerian Perdagangan. Sekarang lagi didalami oleh penyidik, siapa yang bawa, status dia apa. Tapi alat bukti menunjukkan bahwa LCW itu memang terlibat pengurusan persetujuan ekspor yang kita anggap itu melawan hukum," jelas Febri di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 18 Mei 2022.

Sejauh ini, kata Febri, penyidik juga masih mengusut bentuk kompensasi yang diterima oleh Lin Che Wei atas keterlibatannya dalam penerbitan izin PE atas sejumlah perusahaan.

"Itu yang kita dalami (kompensasinya)," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.