Sukses

Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Kolonel Priyanto Tak Lagi Dapat Tunjangan Pensiun

Majeli Hakim Pengadilan Militer Tinggi II menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari tubuh TNI terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai di Nagrek.

Liputan6.com, Jakarta Majeli Hakim Pengadilan Militer Tinggi II menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari tubuh TNI terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai di Nagrek.

Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan menyampaikan, usai hasil vonis telah berkekuatan hukum tetap maka Kolonel Priyanto tidak lagi mendapatkan haknya usai pensiun dari TNI.

"Iya, jadi konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," tutur Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Menurut Hanifan, masih ada rentang waktu tujuh hari bagi Kolonel Priyanto untuk menyatakan sikap, yakni apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Nanti setelah dalam waktu tujuh hari berkekuatan hukum tetap, terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," kata Hanifan.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai di Nagrek.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakw berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tutur Hakim Ketua di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Hakim Ketua menyatakan bahwa Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinlan melakukan tindak pidana. Termasuk dengan sengaja berusaha menghilangkan mayat korban dalam rangka menghilangkan bukti kasus.

"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut Seumur Hidup

Sebelumnya, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai.

Sebagaimana tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Kamis (21/4) hari ini.

"Selanjutnya kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap kolonel Infantri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Wirdel saat pembacaan draft tuntutan.

Selain pidana pokok, Oditurat juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD.

Tuntutan ini telah mempertimbangkan hal-hal, di antaranya yang meringankan yakni terdakwa selama persidangan telah terus terang yang mempermudah jalannya persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa telah menyesali perbuatannya," kata Wirdel.

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dalam melakukan tindak kejahatan pidananya turut melibatkan anak buahnya. Dalam hal Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh.

Adapun tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diminta Oditurat ini telah meyakini jika Terdakwa Kolonel Inf Priyanto turut terbukti sebagaimana dalam seluruh dakwaan.

Pertama, Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.