Sukses

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Diterbangkan ke Jakarta

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja diterbangkan ke Jakarta usai ditangkap di daerah Lampung.

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja diterbangkan ke Jakarta usai ditangkap di daerah Lampung.

Penangkapan Abdul Qadir Hasan berkenaan dengan Organisasi Khilafatul Muslimin yang dinilai berseberangan dengan ideologi Pancasila.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, Abdul Qadir Hasan akan diperiksa secara mendalam di Polda Metro Jaya.

"Saat ini tim dari Polda Metro Jaya sedang membawa pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin menuju ke Jakarta dan akan kita lakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Zulpan mengatakan, Abdul Qadir Hasan Baraja diprediksi tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 15.00 WIB.

"Diperkirakan nanti pukul jam 2 atau jam 3 sore akan tiba di Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," tandas dia.

Zulpan menerangkan, penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi pada pukul 06.00 WIB di daerah Lampung.

"Yang bersangkutan kita tangkap tentunya sesuai dengan SOP dan juga kita lakukan secara humanis dengan juga libatkan Forkopimda dari Bandar Lampung," ujar dia.

Sebeelumnya, polisi menyebut, organisasi Khilafatul Muslimin bersebrangan dengan ideologi pancasila.

"Kami analisis, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ormas ini baik Ormas yang terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Lampung, Selasa (7/6/2022).

Hengki menerangkan, Ormas Khilafatul Muslimin didirikan oleh Abdul Qadir Hasan Braja. Eks narapidana yang pernah ditahan atas kasus terorisme.

"Dia dua kali ditahan yakni selama 3 tahun dan 13 tahun," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gandeng Ahli

Hengki menerangkan, Abdul Qadir Hasan Baraja pernah menyatakan mendukung NKRI dan Pancasila. Namun, faktanya tak demikian.

Hengki menyampaikan, penyidik bersama ahli agama islam dalam hal ini literasi islam dan ideologi islam dan ahli pidana mempelajari website dan akun youtube Khilafatul Muslimin, serta rekaman video ceramah yang dipaparkan oleh organisasi Khilafatul Muslimin. Juga buletin-buletin yang disebarkan Khilafatul Muslimin setiap bulan.

Hengki menyatakan penyidik dan ahli berpendapat organisasi Khilafatul Muslimin melanggar Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dalam hasil penyelidikan kami,ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan Ormas Khilafatul Muslimin ini baik petinggi yang saat ini kami tangkap maupun petinggi di wilayah lainnya," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Profil Abdul Qadir Baraja

Melihat laman wikipedia, Abdul Qadir Baraja memiliki nama lengkap Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia lahir pada 10 Agustus 1944 di Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Dia merupakan pemimpin Komando Jihad, musuh utama pemerintah dan tentara Indonesia di tahun 1980-an. Kini dia menjadi pemimpin Khalifah Khilafatul Muslimin.

Dia mengawali pendidikannya di Gontor lalu melanjutkan tinggal di Lampung. Ia dikenal dengan pergerakan berbasis NII/DI pada masa mudanya. Dia pernah menjadi tangan kanan Abu Bakar Baasyir di Pondok Pesantren Ngruki.

Baraja sendiri pernah dipenjara dua kali terkait terorisme. Pertama pada tahun 1979 terkait Teror Warman, dan 1985 terkait aksi pengeboman di Jawa Timur dan Candi Borobudur.

Densus 88 Antiteror mengingatkan konsekuensi hukum jika masyarakat bergabung dalam kelompok Khilafatul Muslimin yang belum lama ini konvoi di Kawasan Jakarta Timur.

"Kita betul-betul mengimbau kalau ada orang yang mengajak lagi, seperti itu, pikirkan masak-masak, berkali-kali, ya, apabila melakukan dengan bergabung dengan kegiatan itu, ya, bisa menghadapi konsekuensi hukum," ujar Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.