Sukses

Kolonel Priyanto, Terdakwa Pembunuhan Sejoli di Nagrek Divonis Hari Ini

Sidang vonis kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Priyanto digelar hari ini, Selasa (7/6/2022).

Liputan6.com, Jakarta Sidang vonis kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Priyanto digelar hari ini, Selasa (7/6/2022).

"Vonis, Selasa 7 Juni," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy saat dikonfirmasi.

Wirdel selaku Oditurat dalam tuntutannya telah meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Kolonel Priyanto. Namun, ia akan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Kita lihat nanti ya," tuturnya.

Sementara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bakal terus mengawal proses hukum tersebut.

Andika akan mendengar putusan yang akan dibacakan majelis hakim atas Priyanto. Proses hukum terhadap Priyanto pasti ia kawal.

"Kita kawal terus, jadi proses hukum yang menonjol itu saya kawal. Memang untuk kolonel Priyanto ini berkas satunya baru, besok akan mendengarkan putusan," kata Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Andika akan menunggu kelanjutan dari proses hukum kasus tersebut. Dia akan melihat putusan majelis hakim apakah sesuai harapan atau tidak.

"Jadi nanti kita tunggu apakah menerima terdakwa atau bahkan kami menerima atau tidak, maksudnya dari oditur kita lihat saja apakah sesuai dengan harapan atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai.

Sebagaimana tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Kamis (21/4) hari ini.

"Selanjutnya kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap kolonel Infantri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Wirdel saat pembacaan draft tuntutan.

Selain pidana pokok, Oditurat juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan Tuntutan

Tuntutan ini telah mempertimbangkan hal-hal, di antaranya yang meringankan yakni terdakwa selama persidangan telah terus terang yang mempermudah jalannya persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa telah menyesali perbuatannya," kata Wirdel.

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dalam melakukan tindak kejahatan pidananya turut melibatkan anak buahnya. Dalam hal Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh.

Adapun tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diminta Oditurat ini telah meyakini jika Terdakwa Kolonel Inf Priyanto turut terbukti sebagaimana dalam seluruh dakwaan.

Pertama, Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.