Sukses

Jaga Kualitas Udara, Pemprov DKI Jakarta Dorong Masyarakat Beralih ke Transportasi Umum

Asep menambahkan saat ini Pemprov DKI Jakarta juga tengah membangun moda transportasi terintegrasi untuk memudahkan masyarakat dalam beraktivitas.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengajak masyarakat ikut serta membantu menjaga kualitas udara agar lebih bersih dan sehat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan masyarakat dapat berperan serta menjaga kualitas udara ibu kota, salah satunya dengan meminimalisir penggunaan kendaraan pribadi.

"Kami juga terus berupaya memindahkan penggunaan sarana kendaraan pribadi ke transportasi publik," kata Asep Kuswanto di Jakarta, Minggu (5/6/2022).

Asep menambahkan saat ini Pemprov DKI Jakarta juga tengah membangun moda transportasi terintegrasi untuk memudahkan masyarakat dalam beraktivitas.

Beberapa contoh di antaranya pengintegrasian rute MRT Jakarta, TransJakarta, hingga LRT Jakarta yang terhubung dengan angkutan umum lainnya, seperti kereta rel listrik (KRL).

"Di Jakarta juga sedang kami galakkan dan kami harapkan masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan," ujar Asep, seperti dilansir dari Antara.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga gencar membangun taman sebagai ruang terbuka hijau untuk menghasilkan udara Jakarta yang lebih baik, salah satunya seperti Tebet Eco Park.

Lebih lanjut, dia menuturkan dengan kolaborasi dari seluruh pihak mulai dari pemerintah hingga masyarakat diharapkan dapat membuat kualitas udara Jakarta lebih baik.

"Kita berharap ke depannya baik Pemprov DKI, para kolaborator dan masyarakat dapat sama-sama bekerja sama meningkatkan udara bersih di Jakarta," tutur Asep.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Komitmen Gubernur Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkomitmen untuk bertanggung jawab memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Hal ini sejalan dengan aspirasi warga yang disampaikan oleh Koalisi Ibu Kota dalam gugatan terkait kualitas udara.

Anies menyatakan, dari 7 pihak yang merupakan pihak tergugat, hanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melakukan proses mediasi sebanyak dua kali di luar persidangan dengan pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya.

Menurut dia, mediasi pertama dilakukan pada 13 November 2019, sedangkan mediasi kedua dilakukan pada 27 November 2019.

"Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan. Tapi, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara ini," ungkap Anies dalam keterangannya pada Sabtu (18/9/2021).

Lebih lanjut, Anies menyampaikan, pengendalian kualitas udara adalah ikhtiar bersama. Upaya tersebut dapat dimulai dari hal-hal yang dekat dengan keseharian.

"Seperti, awasi knalpot, mengecek emisinya, kemudian, hindari bakar sampah di tempat terbuka. Lalu, lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan-kendaraan yang sesedikit mungkin mengeluarkan emisi, bahkan kalau bisa gunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi, seperti sepeda," kata dia.

3 dari 3 halaman

Gugatan pada Pemprov DKI

Seperti diketahui, pihak penggugat meminta 14 hal sebagai bentuk gugatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kualitas udara.

Adapun gugatan tersebut, di antaranya melaksanakan uji emisi dan mengevaluasinya secara berkala, pengetatan baku mutu emisi dan penetapan sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak (STB) yang beroperasi di Jakarta, memberikan sanksi terhadap tindakan pembakaran sampah yang langsung dijatuhkan sejak pelanggaran kewajiban dilakukan, penambahan Stasiun Pemantau Kualitas udara (SPKU), hingga menyusun Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Pencemaran Udara, termasuk moratorium rencana pembangunan yang berpotensi membuang emisi yang signifikan seperti rencana pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan rencana pembangunan 6 (enam) ruas jalan tol.

Dari gugatan tersebut, telah tercapai kesepakatan pada seluruh hal. Namun, ada dua hal yang belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak, terutama yang berkaitan dengan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan pembangunan enam ruas jalan tol.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan pada Kamis 16 September 2021, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen tidak akan mengajukan banding dan siap melaksanakan putusan pengadilan demi kualitas udara yang lebih baik. Karena, setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang sehat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.