Sukses

Bea Cukai Bandara Soetta Serahkan Tersangka Pidana Penyelundupan Barang Branded

Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, menyerahkan seorang tersangka berinisial H (29), kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, atas kasus penyelundupan barang branded dari luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, menyerahkan seorang tersangka berinisial H (29), kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, atas kasus penyelundupan barang branded dari luar negeri.

Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan E. Dede Nurjamil menerangkan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah berusaha mengelabui petugas dengan menitipkan barang melalui lost and found dan mengeluarkan barang melalui pintu transit, sehingga saat melewati customs area tidak terdeteksi oleh petugas Bea dan Cukai.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai pada saat pemeriksaan barang bawaan tersangka H, saat pemeriksaan barang ditemukan tanda-tanda barang High Value Goods (HVG) dan terdapat kejanggalan karena di dalam koper tersangka juga terdapat Box barang HVG yang kosong," tutur Dede.

Dalam customs declaration yang merupakan pemberitahuan pabean dari tersangka, menyebutkan bahwa tidak membawa barang bukan pribadi.

“Berawal dari kecurigaan tersebut, kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait Box HVG Kosong yang dibawa oleh tersangka. Kemudian, didapati isi dari box tersebut telah dipisah dan dititipkan di koper yang ditinggalkan di lost and found," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tindak Tegas

Sementara, terkait Tindak Pidana ini, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah mengatakan bahwa akan menertibkan dan menindak tegas oknum-oknum yang berusaha menghindari pembayaran pungutan kepabeanan terhadap impor barang yang dibawa oleh penumpang dengan berbagai modus.

Pada kesempatan tersebut Zaky juga mengingatkan bahwa untuk barang bawaan penumpang yang bertujuan untuk penggunaan pribadi dan bernilai diatas USD 500, wajib dilaporkan pada Customs Declaration.

"Sedangkan untuk barang bukan untuk penggunaan pribadi atau non-personal use dan jastip dengan nilai berapapun harus dilaporkan pada customs declaration," katanya.

3 dari 3 halaman

Pasal

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 103 huruf c jo. Pasal 102 f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabenan Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 Jo. Pasal 55 ayat (2) angka 2 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.