Sukses

Kejagung Ungkap Sederet Proyek PT Waskita Beton dalam Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020, dari penyelidikan ke penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020, dari penyelidikan ke penyidikan.

"Hingga Senin, 30 Mei 2022 Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," tutur Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).

Ketut menyebut, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast nyatanya terdapat sejumlah penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Adapun deretan proyek tersebut adalah proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, dan terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

Kemudian pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR), juga permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.

"Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh tim jaksa penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp 1,2 triliun," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Geledah

Sejauh ini, penyidik sudah menggeledah tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada Rabu, 18 Mei 2022, plant Karawang di Karawang dan plant Bojonegara di Serang pada Kamis, 19 Mei 2022.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-104/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022," Ketut menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.