Sukses

Ustaz di Depok Cabuli Santri Usai Nonton Video Aktris Seksi

Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang terdakwa MMS (69), terkait pencabulan terhadap 10 anak santri di Kota Depok.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang terdakwa MMS (69), terkait pencabulan terhadap 10 anak santri di Kota Depok. Pada persidangan diketahui terdakwa menonton video artis seksi yang menjadi pemicu melakukan pencabulan.

“Dari jejak digital handphone milik terdakwa, diketahui menonton video artis seksi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu kepada Liputan6.com, Selasa (31/5/2022).

Andi menjelaskan, fakta tersebut diketahui setelah keterangan ahli dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum membongkar handphone milik terdakwa dan diketahui terdapat jejak digital video artis seksi.

“Jaksa Alfa Dera menemukan penelusuran berapa video artis di tengah malam, salah satunya video berjudul Tato sexy Celine Evangelista yang di sering di akses terdakwa di waktu tengah malam,” jelas Andi.

Andi mengungkapkan, perbuatan tersangka diperkuat dari sejumlah saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan. Selain itu, hasil visum terhadap korban menguatkan terdakwa melakukan pencabulan terhadap 10 anak didiknya di majelis taklim.

“Hasil visum menguatkan terdakwa melakukan pencabulan terhadap santriwati,” ungkap Andi.

Atas perbuatan terdakwa Jaksa Penuntut Umum mendakwa MMS melakukan tindak pidana Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP.

“Hukumannya diatas lima tahun penjara,” ucap Andi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Pencabulan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus pencabulan oknum guru ngaji berinisial MMS kepada anak muridnya sudah terjadi sejak Oktober hingga awal Desember. Hingga saat ini sudah terdapat beberapa korban memberikan laporan ke Polres Metro Depok.

“Terdapat 10 korban sudah melapor dan rentan usia 10-15 tahun,” ujar Zulpan, Selasa (14/12/2021).

Ia mengungkapkan, dari 10 korban tersebut umumnya merupakan anak 10 tahun dengan jenis kelamin perempuan. Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik korban, orang tua, dan beberapa pihak yang memiliki informasi terkait tindak pidana tersebut.

“Modus yang dilakukan terhadap korban dengan membujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya,” ungkap Zulpan.

Tidak hanya itu, lanjut Zulpan, usai melakukan pencabulan tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

“Kemudian orang tua korban ini menceritakan kejadian itu pada orang tua yang lainnya, ternyata dari keterangan orang tua lain, anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban,” ucap Zulpan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.