Sukses

Update Covid-19 Senin 30 Mei 2022: Positif 6.054.633, Sembuh 5.895.176, Meninggal 156.586

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Minggu, 29 Mei 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Senin (20/5/2022) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah pasien Covid-19 yang terkonfirmasi hari ini, Senin (30/5/2022), sebanyak  218 orang. Jumlah itu dikonfirmasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam laporan hariannya. 

Kini, total kasus infeksi virus Corona terhitung sejak Maret 2020 menjadi 6.054.633 orang.      

Seiring kenaikan jumlah pasien positif, total mereka yang sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 juga ikut bertambah sebanyak 287 orang.

Penambahan ini membuat angka kumulatif kasus sembuh dari paparan virus Corona di Indonesia telah menyentuh angka 5.895.176 jiwa.

Satgas Covid-19 juga mengungkap masih ada kasus meninggal dunia akibat Covid-19 pada hari ini. Jumlah keseluruhan warga yang berpulang akibat terpapar dilaporkan mencapai 156.586 jiwa, setelah terjadi penambahan 12 orang.   

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Minggu, 29 Mei 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Senin (20/5/2022) pada jam yang sama.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya temuan bermasalah dalam pengadaan alat rapid test antigen untuk penanganan pandemi Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun anggaran 2021 senilai Rp 1,46 Triliun.

Hal itu diungkap melalui Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2021. Dalam laporan yang sama, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pengadaan alat kesehatan (alkes) penanganan Covid-19 sebesar Rp 167 Miliar untuk pengadaan alat pelindung diri, masker, handscoon non-steril dan reagen PCR senilai Rp 3,19 Triliun pada tahun yang sama.  

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan, bahwa jika temuan tersebut benar dan terjadi penyimpangan, maka BPK bisa membawanya ke ranah hukum. 

"Kalau ada penyimpangan berarti harus masuk ke ranah hukum. BPK harus menyiapkan bukti ke penyidik hukum," kata Uchok dalam keterangannya, Minggu 29 Mei 2022.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jutaan Dosis Vaksin-19 Covid Beredar Tanpa Izin

Di sisi lain, BPK melalui Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II juga mencatat sebanyak 297 bets atau 78.361.500 dosis vaksin Covid-19 beredar tanpa melalui penerbitan izin bets atau lot release.

Diketahui, izin bets adalah istilah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diartikan sebagai obat yang memiliki sifat dan mutu yang seragam.

“Belum tersedia informasi bets/lot release yang tepat waktu, lengkap dan dapat diakses real time oleh pihak yang membutuhkan,” tulis laporan BPK yang dirilis pada Selasa 24 Mei 2022 ini.

BPK juga menemukan alokasi vaksin Covid-19, logistik, dan sarana prasarana belum sepenuhnya menggunakan dasar perhitungan logistik dan sarana prasarana sesuai dengan perkembangan kondisi atau analisis situasi terbaru.

Kemudian, menurut BPK, pencatatan dan pelaporan hasil pelayanan vaksinasi Covid-19 belum sepenuhnya didukung dengan sistem informasi pencatatan yang dapat memastikan hasil vaksinasi pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) sesuai dengan informasi yang lengkap dan tepat waktu.

“Sistem informasi yang tersedia belum dapat disandingkan dengan seluruh data dan informasi yang mendukung pelaksanaan vaksinasi,” jelas BPK.

Atas temuannya, BPK merekomendasikan agar BPOM melakukan penyesuaian regulasi terkait penerbitan izin bets/lot release. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Corona virus Disease 2019.

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.