Sukses

6 Fakta Terkait Aturan Baru Ganjil Genap Jakarta yang Akan Berlaku Mulai 6 Juni 2022

Peraturan penerapan ganjil genap (GaGe) di DKI Jakarta hingga saat ini masih berlaku di 13 ruas jalan. Namun, tak lama lagi ganjil genap akan diperluas menjadi 25 titik ruas jalan di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan penerapan ganjil genap (GaGe) di DKI Jakarta hingga saat ini masih berlaku di 13 ruas jalan. Namun, tak lama lagi aturan tersebut akan berubah.

Sebab, penerapan aturan ganjil genap Jakarta bakal diperluas lagi hingga mencapai 25 titik. Itu artinya, ada penambahan 12 titik ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap.

Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Pemerintah Provinsi (Pemprov) tengah mengkaji penerapan ganjil genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

"Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan. Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," ungkap Syafrin, seperti dilansir laman resmi Korlantas Polri, Rabu 25 Mei 2022.

Ditambahkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, sebanyak 12 kawasan baru yang menerapkan gage antara lain, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan Jalan Salemba Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro. Kemudian, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari.

Sambodo menyampaikan, pada 6 Juni 2022 sampai 12 Juni 2022 dilakukan uji coba di 12 ruas jalan tersebut. Selama masa uji coba, pelanggar gage tidak dikenakan sanksi tilang.

Petugas yang berjaga di mulut-mulut kawasan tetap memberhentikan kendaraan pelanggar. Namun, hanya diberikan sanksi teguran.

"Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 12 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Sambodo saat konferensi pers, Jumat 27 Mei 2022.

Berikut sederet fakta terkait rencana perluasan penerapan aturan ganjil genap di DKI Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Alasan Penambahan Lokasi Ganjil Genap

Penerapan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap (gage) di Jakarta bakal diperluas lagi hingga mencapai 25 titik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan ganjil genap di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta. Sebelum diperluas hingga 25 titik, penerapan ganjil-genap di Jakarta hanya berjumlah 13 titik yang tersebar pada lima wilayah DKI Jakarta.

"Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan. Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," ungkap Syafrin, seperti dilansir laman resmi Korlantas Polri, Rabu 25 Mei 2022.

Adapun penambahan titik perluasan sistem ganjil genap di Jakarta ini didasari karena melihat adanya peningkatan volume kendaraan setelah adanya pelonggaran terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di Jakarta.

"Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," jelas Syafrin.

Untuk jam operasionalnya sendiri, penerapan ganjil genap di Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pagi hari. Sementara sore hari, akan dimulai sejak pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sedangkan peraturan tersebut hanya berlaku pada Senin sampai Jumat.

 

3 dari 7 halaman

2. Uji Coba Perluasan Gage Mulai 6 Juni 2022

Aturan ganjil genap yang akan diperluas hingga 25 titik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan berlaku mulai Senin, 6 Juni 2022.

Peraturan ini, sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan bermotor, kendaraan roda empat atau pun lebih.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan akan diberlakukan Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.

Pengguna kendaraan harus menyesuaikan angka terakhir di nomor polisi kendaraannya dengan tanggal di hari tersebut.

Kendaraan bernomor polisi ganjil hanya bisa melintas di tanggal ganjil. Begitu juga untuk kendaraan berpelat genap, hanya boleh melintas di tanggal genap.

Namun, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

 

4 dari 7 halaman

3. Pelanggar Gage Tidak Ditilang Saat Masa Uji Coba

Kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai 6 Juni 2022. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan 12 kawasan baru yang menerapkan gage.

Sebanyak 12 kawasan baru yang menerapkan gage antara lain, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan Jalan Salemba Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro. Kemudian, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari.

Sambodo menyampaikan, pada 6 Juni 2022 sampai 12 Juni 2022 dilakukan uji coba di 12 ruas jalan tersebut. Selama masa uji coba, pelanggar gage tidak dikenakan sanksi tilang.

Petugas yang berjaga di mulut-mulut kawasan tetap memberhentikan kendaraan pelanggar. Namun, hanya diberikan sanksi teguran.

"Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 12 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Sambodo saat konferensi pers, Jumat 27 Mei 2022.

Sambodo menerangkan, penindakan tilang untuk 12 kawasan baru ganjil genap Jakarta mulai berlaku pada 13 Juni 2022.

Sementara itu, 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan ganjil genap, menurut Sambodo, para pelanggar akan tetap diberikan sanksi tilang.

"Ini tetap berlaku penindakan langsung karena ini sudah berlaku sejak lama. Dan setelah tanggal 13 Juni 2022 maka terhadap seluruh 25 kawasan ini kita laksanakan penindakan," kata dia.

Sambodo menerangkan, penambahan ruas jalan ganjil-genap menjadi 25 titik sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Sambodo mengatakan, penambahan 13 kawasan ganjil genap disosialisasikan kepada masyarakat pada 25 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022.

"Kita akan sosialisasikan terus," terang Sambodo.

 

5 dari 7 halaman

4. Perluasan Gage Akan Dievaluasi Selama 3 Bulan

Kemudian Sambodo mengaku akan mengevaluasi pelaksanaan ganjil genap di 12 ruas jalan baru. Penerapan ganjil genap akan dikaji selama tiga bulan.

Aturan ganjil genap Jakarta diperluas yang awalnya berlaku di 13 jalan, kini menjadi 25 titik.

"Evaluasi 3 bulan untuk melihat apakah dengan penambahan 25 kawasan ini akan berdampak terhadap kemacetan di jalan alternatif atau tidak karena ada juga masukkan dari masyarakat bahwa penambahan 25 ini mungkin bisa sebabkan kemacetan lebih banyak," kata Sambodo dalam keterangannya, Sabtu 28 Mei 2022.

Sambodo menerangkan, seandainya hasil evaluasi selama 3 bulan seirama dengan dengan survei dan penelitian yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, maka kebijakan akan dilanjutkan.

Jika ternyata menimbulkan kemacetan di titik lain, maka kebijakan perluasan ganjil genap akan ditinjau ulang.

"Kalau (mengurangi kemacetan) akan kami teruskan, berarti ini bagus. Ini untuk menjawab keraguan masyarakat apakah peluasan gage (ganjil genap) ini mengurangi kemacetan atau malah menimbulkan kemacetan di tempat lain," ujar dia.

"Kita bisa saja evaluasi kebijakan ini untuk kemudian kita usulkan ke Pemprov DKI Jakarta untuk kita kembali ke 13 kawasan yang saat ini berlaku jadi kita lihat efeknya seperti apa," sambung dia.

Menurut survei dan penelitian Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kondisi lalu lintas saat ini naik sebesar 31,2 persen dibandingkan ketika itu gage berlaku di 25 ruas jalan pada 2019.

Sambodo mengatakan, kebijakan itu mampu meningkatan kecepatan 22,9 persen dan terjadi penurunan volume 43,9 persen.

"Keberhasilan ini yang ingin diulang di 2022," ucap dia.

 

6 dari 7 halaman

5. Aturan Lengkap Ganjil Genap Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas penerapan sistem ganjil genap ke 25 titik jalan di Ibu Kota. Penerapan ganjil genap ini berlaku mulai Senin, 6 Juni 2022 mendatang.

Perluasan ruas jalan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan bermotor, kendaraan roda empat atau pun lebih.

Lalu bagaimana aturan ganjil genap yang berlaku mulai 6 Juni 2022 mendatang?

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan akan diberlakukan Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.

Pengguna kendaraan harus menyesuaikan angka terakhir di nomor polisi kendaraannya dengan tanggal di hari tersebut. Kendaraan bernomor polisi ganjil hanya bisa melintas di tanggal ganjil. Begitu juga untuk kendaraan berpelat genap, hanya boleh melintas di tanggal genap.

Namun, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta. Adapun sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

 

7 dari 7 halaman

6. Daftar 25 Ruas Jalan dengan Sistem Ganjil Genap

Berikut ini adalah lokasi 25 ruas ganjil genap dilaksanakan:

1. Jalan Pintu Besar

2.Jalan Gajah Mada

3.Jalan Hayam Wuruk

4.Jalan Majapahit

5.Jalan Medan Merdeka Barat

6.Jalan MH Thamrin

7.Jalan Jenderal Sudirman

8.Jalan Sisingamangaraja

9.Jalan Panglima Polim

10.Jalan Fatmawati

11.Jalan Suryopranoto

12.Jalan Balikpapan

13 Jalan Kyai Caringin

14.Jalan Tomang Raya

15.Jalan Jenderal S Parman

16.Jalan Gatot Subroto

17.Jalan MT Haryono

18.Jalan HR Rasuna Said

19.Jalan D.I Pandjaitan

20.Jalan Jenderal A. YAni

21.Jalan Pramuka

22.Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23.Jalan Kramat Raya

24.Jalan Stasiun Senen

25.Jalan Gunung Sahari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.