Sukses

Polisi Dorong Jasa Marga Pasang Rambu di Off Ramp Tol yang Bersinggungan dengan Kawasan Gage

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mendorong PT Jasa Marga dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memasang rambu-rambu kawasan ganjil genap di off ramp tol.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mendorong PT Jasa Marga dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memasang rambu-rambu kawasan ganjil genap di off ramp tol.

Menurut dia, tujuannya agar pengguna jalan bisa memahami jalur-jalur mana saja yang diberlakukan ganjil genap.

"Kita sarankan ke Jasa Marga maupun Dishub untuk memasan sign atau tanda off ramp tol 'bahwa anda memasuki kawasan gage'. Supaya masyarakat tidak merasa terjebak begitu keluar tol, di jalan tolnya tidak ada gage, tapi begitu keluar tolnya kena gage," kata Sambodo dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022).

Sambodo mengatakan, kepolisian berencana menyurvei dan memetakan ruas jalan tol mana yang off ramp tol yang bersinggungan dengan jalur gage.

Misalnya, off ramp RS Kanker Dharmais. Itu kata dia, keluarnya langsung ke arah Tomang. Di mana gage berlaku di ruas jalan tersebut.

"Nah ruas-ruas jalan itu kita akan data, off ramp tol itu akan kita data. Jadi ada beberapa off ramp tol atau exit tol yang nanti akan kita datakan, kita akan sampaikan ke masyarakat dan akan kita pasang rambu petunjuk," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ganjil Genap Jakarta Diperluas, Pelanggar Belum Akan Ditilang Saat Masa Uji Coba

Kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai 6 Juni 2022. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan 12 kawasan baru yang menerapkan gage.

Sebanyak 12 kawasan baru yang menerapkan gage antara lain, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan Jalan Salemba Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro. Kemudian, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari.

Sambodo menyampaikan, pada 6 Juni 2022 sampai 12 Juni 2022 dilakukan uji coba di 12 ruas jalan tersebut. Selama masa uji coba, pelanggar gage tidak dikenakan sanksi tilang.

Petugas yang berjaga di mulut-mulut kawasan tetap memberhentikan kendaraan pelanggar. Namun, hanya diberikan sanksi teguran.

"Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 12 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Sambodo saat konferensi pers, Jumat (27/5/2022).

Sambodo menerangkan, penindakan tilang untuk 12 kawasan baru ganjil genap Jakarta mulai berlaku pada 13 Juni 2022.

Sementara itu, 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan ganjil genap, menurut Sambodo, para pelanggar akan tetap diberikan sanksi tilang.

"Ini tetap berlaku penindakan langsung karena ini sudah berlaku sejak lama. Dan setelah tanggal 13 Juni 2022 maka terhadap seluruh 25 kawasan ini kita laksanakan penindakan," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Pergub Nomor 88 Tahun 2019

Sambodo menerangkan, penambahan ruas jalan ganjil-genap menjadi 25 titik sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Sambodo mengatakan, penambahan 13 kawasan ganjil genap disosialisasikan kepada masyarakat pada 25 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022. "Kita akan sosialisasikan terus," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.