Sukses

Cek Aturan Lengkap Ganjil Genap Jakarta yang Dimulai 6 Juni 2022

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas penerapan sistem ganjil genap ke 25 titik jalan di Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas penerapan sistem ganjil genap ke 25 titik jalan di Ibu Kota. Penerapan ganjil genap ini berlaku mulai Senin, 6 Juni 2022 mendatang.

Perluasan ruas jalan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan bermotor, kendaraan roda empat atau pun lebih.

Lalu bagaimana aturan ganjil genap yang berlaku mulai 6 Juni 2022 mendatang? 

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan akan diberlakukan Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.

Pengguna kendaraan harus menyesuaikan angka terakhir di nomor polisi kendaraannya dengan tanggal di hari tersebut. Kendaraan bernomor polisi ganjil hanya bisa melintas di tanggal ganjil. Begitu juga untuk kendaraan berpelat genap, hanya boleh melintas di tanggal genap.

Namun, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta. Adapun sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

25 Jalan dengan Sistem Ganjil Genap

Berikut ini adalah lokasi 25 ruas ganjil genap dilaksanakan:

1. Jalan Pintu Besar

2.Jalan Gajah Mada

3.Jalan Hayam Wuruk

4.Jalan Majapahit

5.Jalan Medan Merdeka Barat

6.Jalan MH Thamrin

7.Jalan Jenderal Sudirman

8.Jalan Sisingamangaraja

9.Jalan Panglima Polim

10.Jalan Fatmawati

11.Jalan Suryopranoto

12.Jalan Balikpapan

13 Jalan Kyai Caringin

14.Jalan Tomang Raya

15.Jalan Jenderal S Parman

16.Jalan Gatot Subroto

17.Jalan MT Haryono

18.Jalan HR Rasuna Said

19.Jalan D.I Pandjaitan

20.Jalan Jenderal A. YAni

21.Jalan Pramuka

22.Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23.Jalan Kramat Raya

24.Jalan Stasiun Senen

25.Jalan Gunung Sahari.

3 dari 4 halaman

Sebelumnya Hanya di 13 Jalan

Sebelumnya, ganjil genap hanya diberlakukan di 13 ruas jalan Jakarta. Pemberlakuan sistem ganjil genap bakal diperluas. Hal ini guna mengurai padatnya volume lalu lintas pada beberapa ruas jalan yang saat ini tidak menerapkan gage.

Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan kebijakan ini diambil usai pihaknya melakukan rapat evaluasi usai libur lebaran. 

"Maka tadi hasil rapat disepakati untuk ganjil genap itu akan direaktivasi kembali kepada pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yg saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Syafrin menyebut bahwa rapat persiapan seputar penerapan kebijakan tersebut telah dilakukan. Namun, lanjut dia, untuk bisa reaktivasi 25 titik ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan.

 

4 dari 4 halaman

Sosialisasi dan Penyebab

Namun, sebelum kebijakan itu diterapkan akan ada sosialisasi kepada masyrakat yang dilakukan terlebih dahulu. Nantinya, sosialisasi akan dilakukan selama satu pekan.

"Mulai hari ini, dari jajaran Dishub akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat hingga 5 Juni," kata Syafrin.

Penyebab pembahasan pemberlakukan ganjil genap Jakarta di 25 titik karena adanya peningkatan mobilitas arus lalu lintas (lalin) volume kendaraan, yang berdasarkan data telah naik sebesar 6.25 persen.

"Jadi, ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta," tutur Syafrin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.