Sukses

Cek Jadwal Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini, Jumat 27 Mei 2022

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan perluasan ganjil genap menjadi 25 titik recananya akan diberlakukan per 30 Mei 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 13 ruas jalan di Ibu Kota saat ini yang diterapkan skema ganjil genap (Gage) akan diperluas hingga 25 titik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan perluasan tersebut recananya akan diberlakukan per 30 Mei 2022.

"Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan. Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, seperti dilansir laman resmi Korlantas Polri, Rabu, 25 Mei 2022.

Penambahan titik gage ini karena melihat adanya peningkatan volume kendaraan setelah adanya pelonggaran terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di Jakarta.

"Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi. Berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," tambah Syafrin.

Sementara, untuk penerapan jadwalnya masih tetap sama, yaitu dibagi dalam dua sesi. Pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, sore hari akan dimulai pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. 

Sistem ganjil genap di Ibu Kota hanya berlaku di hari kerja. Untuk libur nasional, Sabtu dan Minggu peraturan ini tidak berlaku. 

Sebelum 25 titik tersebut diterapkan, menurut Syafrin akan ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Nantinya, sosialisasi akan dilakukan selama satu pekan.

"Mulai hari ini, dari jajaran Dishub akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat hingga 5 Juni," kata dia, Rabu, 25 Mei kemarin. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar 25 Jalan Ganjil Genap per 30 Mei 2022

Berikut sejumlah ruas jalan Ibu Kota yang menerapkan ganjil genap di 25 titik setelah diperluas pada 30 Mei mendatang:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.