Sukses

Arahan Menaker, Pekerja dan Perusahaan Logistik Tandatangani Perjanjian Bersama

Sesuai arahan Menaker.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyelesaikan persoalan Hubungan Industrial antara Christian selaku Kepala Cabang PT Citra Niaga Logistik Cabang Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dengan pekerja, Yanselinus Desa Bin Maka.

Kedua pihak tersebut telah bersepakat dan menandatangani Perjanjian Bersama (PB) setelah melakukan perundingan bipartit yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kabupaten Sikka, pada Senin (23/5/2022).

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan sesuai arahan Menaker, yang ditindaklanjuti oleh kolaborasi Mediator Hubungan Industrial Pusat dan Mediator Hubungan Industrial provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial secara kekeluargaan.

"Sesuai PB, pihak pertema bersedia memberikan upah bulanan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku sejak 1 Juni 2022. Pihak pertama juga bersedia mengikutsertakan Yanselinus selaku pihak kedua dalam jaminan perlindungan tenaga kerja berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ujar Indah Anggoro Putri melalui Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Dengan ditandatanganinya PB ini, lanjut Dirjen PHI & Jamsos, maka perselisihan kedua pihak dinyatakan selesai dan tidak ada saling tuntut menuntut di kemudian hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kemnaker adalah salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

    Kemnaker