Sukses

Puan Diduga Kembali Matikan Mikrofon Anggota Saat Rapat, Ini Penjelasan DPR

Insiden mikrofon anggota DPR mendadak mati saat menyampaikan interupsi pada rapat paripurna, Selasa (24/5/2022) kemarin menjadi sorotan. Benarkah mik kembali dimatikan Ketua DPR Puan Maharani?

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani diduga kembali mematikan mikrofon atau mik anggota dewan saat menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna Masa Sidang V 2022-2023, Selasa, 24 Mei 2022 kemarin.

Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar memastikan, insiden matinya mikrofon anggota DPR Fraksi PKS Amin AK saat rapat paripurna kemarin, bukan hal yang disengaja oleh Puan Maharani.

Indra menjelaskan, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I, memang diatur otomatis untuk mati setelah menyala selama lima menit.

“Jadi setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah lima menit,” kata Indra dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Indra memastikan, pengaturan itu sesuai dengan batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR, selagi pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, pengaturan mikrofon mati secara otomatis ini sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

"Mic itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib," jelas Indra.

Indra berharap, klarifikasi yang diberikannya dapat menjawab dugaan sumir tentang insiden matinya mikrofon kemarin. Sebab, Indra meyakini mik yang mati otomatis sejatinya bisa langsung dinyalakan kembali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rapat Paripurna di Masa Pandemi Maksimal 2,5 Jam

"Toh kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mik akan mati. Mik tersebut juga bisa dinyalakan kembali setelah mati otomatis. Kan terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar,” ungkap Indra.

Sebagai informasi, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit. Karenanya, Pimpinan DPR yang betugas memimpin sidang, bertanggung jawab untuk sebisa mungkin tidak menabrak batas waktu tersebut.

“Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang,” kata Indra.

Soal interupsi di sidang paripurna, terhadap anggota DPR RI diberi kesempatan menyampaikan pendapat yang sesuai dengan agenda sidang paripurna yang sedang berjalan.

“Jadi tidak benar kalau ada Pimpinan DPR yang mematikan mic,” Indra menutup.

3 dari 4 halaman

Alasan Puan Matikan Mik saat Rapat RUU Ciptaker

Sebelumnya, aksi Ketua DPR Puan Maharani mematikan mikrofon anggota dewan bernama Benny K Harman saat rapat RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi sorotan.

Dalam kesempatan lain, Puan pun blak-blakan mengungkap alasan dirinya mematikan microfon Benny saat rapat RUU Cipta Kerja. Hal itu disampaikan saat mendapat pertanyaan dari Boy William yang berkesempatan menelusuri Gedung DPR RI.

"Ketua DPR, aku punya pertanyaan, itu kemarin kenapa kasus mic tiba-tiba bisa mati? Kok mati sih, Bu?" tanya Boy William di YouTube-nya yang diunggah pada Kamis (12/11/2020).

Mendapat pertanyaan itu, Puan Maharani menjelaskan bahwa dirinya sebagai pimpinan DPR memiliki otoritas untuk mengatur para anggotanya agar rapat berjalan dengan baik dan benar. Sehingga semua berkesempatan menggunakan hak bicaranya.

"Jadi kalau satu orang itu sudah diberi kesempatan bicara, harusnya kemudian tidak mengulang lagi bicara, tapi memberi kesempatan pada yang lain untuk berbicara," jelasnya.

"Dan kalau di floor itu lagi berbicara, di atas situ enggak bisa ngomong karena otomatis, itu aturannya. Jadi enggak bisa kalau ini (mikrofonnya) bunyi, ini bunyi, cuma satu yang bisa ngomong, dia kedip-kedip terus, gitu," sambung Puan.

 

4 dari 4 halaman

Benny Dianggap Sudah Terlalu Banyak Bicara

Politikus PDIP ini mengungkapkan, saat itu yang memimpin sidang adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Kala itu, Azis menilai bahwa Benny K Harman sudah terlalu banyak bicara. Akhirnya, ia meminta Puan untuk mematikan mikrofon.

"Saat kejadian yang heboh itu, yang mimpin sebenarnya yang di sebelah kanan saya. Tapi saat yang bersangkutan mau bicara, enggak bisa bicara karena di floor pencet mic terus, jadi yang di sana mati," tutur Puan Maharani.

Akhirnya, Puan Maharani memenuhi permintaan Aziz Syamsuddin untuk mematikan mikrofon Benny, agar semua mendapat kesempatan bicara yang sama sehingga sidang berjalan tertib.

"Pimpinan sidang meminta kepada saya untuk mengatur jalannya persidangan supaya dia bicara. Bisa enggak dimatiin, ya saya kemudian mematikan mic tersebut. Bukan disengaja tapi untuk menjaga persidangan supaya bisa berjalan dengan baik dan lancar," ujar Puan Maharani mengakhiri. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.