Sukses

Ketum PAN Zulkifli Hasan Sambangi KPK, Ada Apa?

Ketum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas menyambangi Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022). Dia datang bersama puluhan kader PAN.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang karib disapa Zulhas ini mengaku tidak sendiri. Dia datang bersama jajaran anggota partainya.

"Seluruh pengurus DPP PAN ada dari fraksi, ada dari DPP, DPP itu saya Ketua Umum, ada Sekretaris, Sekjen partai, Bendum, Anggota DPR, semua lengkap. Karena dibatasi 60 (orang) yang datang 60, 60 lebih dikit, gitu," kata Zulkifli Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).

Zulhas menjelaskan, kedatangannya ke KPK untuk menjalani pendidikan antikorupsi terhadap kader PAN. Dia mengapresiasi Ketum KPK Firli Bahuri dan jajarannya yang mau memberikan materi tersebut kepada kader parpol.

"Di bawah kepemimpinan Pak Firli sekarang pencegahan pemahaman akan korupsi itu dilakukan secara luar biasa, bahkan kita disediakan secara e-learning, partai-partai juga dalam pengkaderannya bisa minta narasumber dari sini. Di bawah pimpinan Pak firli, temen-temen dari KPK itu bersedia untuk memberikan pelatihan," ungkap Zulhas.

Selain itu, Zulhas juga sempat menyampaikan usulan terkait ongkos kampanye partai ke KPK yang sebaiknya dibebankan kepada negara. Konsekuensinya, durasi kampanye dapat dipersingkat. Zulhas berharap, KPK dapat mendorong usulan tersebut.

"Kampanye itu jangan lama-lama. Ngapain kampanye itu sampai lima bulan, cukup dua minggu, tapi dibiayai oleh pemerintah, TV-nya, iklannya, gitu ya," kata Zulhas menutup.

Sebagai informasi, hadirnya Zulhas dan kader PAN ke KPK hari ini adalah sebuah debut dalam rangkaian kegiatan pembekalan antikorupsi bagi para pengurus parpol, baik di pusat maupun daerah.

KPK akan menyampaikan materi dalam bentuk ceramah tentang tindak pidana korupsi dan membangun integritas partai politik.

Tak hanya itu, KPK juga akan membagikan materi cara meningkatkan kesadaran berpolitik dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang bersih dan bebas dari korupsi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

KPK Undang 20 Parpol Peserta Pemilu 2019

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan executive briefing terhadap pimpinan dan pengurus 20 partai politik peserta pemilu 2019. Pengarahan khusus ini dilakukan dalam rangka program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022.

"Kegiatan berlangsung di Gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu, 18 Mei 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Ipi mengatakan, 20 parpol yang diundang yakni peserta pemilu 2019 yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Kemudian Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).

3 dari 4 halaman

KPK Ajak Parpol Tingkatkan Integritas Kadernya

Ipi mengatakan, berdasarkan data penanganan perkara, hingga Januari 2022 tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan gubernur, serta sebanyak 148 wali kota/bupati dan wakil yang ditangani KPK.

"Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara. Sejatinya jabatan-jabatan tersebut dijalankan secara amanah karena sudah dipilih oleh konstituen. Namun, berbagai survei atau indeks terkait demokrasi ataupun praktik politik yang baik dan bebas korupsi di Indonesia masih menunjukkan angka yang rendah bahkan cenderung terus mengalami penurunan," kata Ipi.

Sebagaimana amanat UUD 1945, Ipi mengatakan, parpol merupakan satu-satunya instrumen yang berperan penting menghasilkan para pemimpin nasional dan daerah, serta para wakil rakyat yang berkualitas dan berintegritas memajukan Indonesia.

Atas dasar itu, Ipi mengatakan perlu upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, sekaligus meningkatkan integritas bagi parpol dan seluruh pengurusnya agar terhindar dan menjauhi korupsi.

"Salah satu wujud upaya yang KPK lakukan adalah melalui sebuah program bertajuk PCB Terpadu Tahun 2022. Melalui program ini, para pimpinan dan pengurus parpol baik di pusat maupun di daerah diharapkan menjadi benteng bagi upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan masing-masing," kata Ipi.

4 dari 4 halaman

KPK Beri Pembekalan Antikorupsi Pengurus Parpol

Setelah Executive Briefing bagi parpol hari ini yang akan dihadiri oleh ketua dan sekretaris jenderal parpol baik dari tingkat pusat maupun daerah (DPP, DPD/DPW, dan DPC), program akan dilanjutkan dengan tiga rangkaian kegiatan lainnya, yaitu, pertama pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik pusat maupun daerah.

"Kegiatan akan berlangsung pada periode Mei hingga Agustus 2022 secara daring dan luring di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK," kata Ipi.

Kedua, pembelajaran mandiri antikorupsi sektor politik secara elektronik. Kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh pengurus parpol secara mandiri melalui situs Pusat Edukasi Antikorupsi yaitu https://aclc.kpk.go.id/

Dan ketiga, KPK akan mengajak insan parpol berkontribusi melalui gerakan antikorupsi di lingkungan parpol. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing parpol sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen parpol dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Program PCB diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf d “merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” khususnya pada sektor politik.

"KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi bagi para pengurus parpol, serta dalam penyelenggaraan pemilihan umum. KPK juga mengajak internal parpol untuk melaksanakan rencana aksi dalam melakukan pembelajaran antikorupsi," Ipi menandasi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.