Sukses

Tak Terima Ditegur Merokok, Pria di Bekasi Bunuh Kakak Ipar Kekasih Pakai Celurit

Hengki menjelaskan, pembunuhan terjadi pada Senin 23 Mei 2022. Sehari sebelumnya, pelaku menyambangi rumah kekasihnya. Saat itu pelaku yang sedang merokok, ditegur oleh korban lantaran ia memiliki bayi yang masih berusia 6 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus pria berinisial AY (29) yang membunuh kakak ipar kekasihnya sendiri menggunakan celurit, di Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku nekat membunuh korban lantaran tidak terima ditegur saat merokok.

"Ditegur oleh korban dengan kata-kata kasar, kemudian tersangka merasa tersinggung," kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, kepada awak media, Selasa (24/5/2022).

Hengki menjelaskan, pembunuhan terjadi pada Senin 23 Mei 2022. Sehari sebelumnya, pelaku menyambangi rumah kekasihnya. Saat itu pelaku yang sedang merokok, ditegur oleh korban lantaran ia memiliki bayi yang masih berusia 6 bulan.

Sempat terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku, namun hal itu segera mereda. Namun, rupanya teguran korban membuat pelaku menyimpan dendam.

Keesokan harinya, pelaku bersama seorang rekannya kembali mendatangi rumah kekasihnya sekira pukul 20.00 WIB. Di depan rumah ada sejumlah anggota keluarga korban yang sedang duduk-duduk.

"Terjadi keributan antara pelaku dengan korban, di mana korban sendiri mengawali dengan memukul tersangka ini, dan tersangka yang sudah mempersiapkan celurit, akhirnya melakukan perlawanan. Perlawanan ini artinya terjadi perkelahian antara korban dan pelaku," ujar Hengki.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawa Celurit

Keluarga korban yang melihat kejadian tersebut, takut melerai lantaran pelaku membawa celurit. Korban akhirnya tewas setelah sempat dibawa ke rumah sakit. Sedangkan pelaku langsung diamankan warga setempat berikut barang bukti celurit yang dibawanya.

"Penyidik mengamankan barang bukti, baik pakaian korban, pakaian tersangka dan alat yang digunakan berupa senjata tajam, serta sandal yang merupakan milik korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 dengan ancaman mati atau minimal seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.