Sukses

Mantan Direktur Operasi Waskita Karya Adi Wibowo Segera Diadili

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya (WSKT), Adi Wibowo, segera diadil ke meja hijau.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya (WSKT), Adi Wibowo, segera diadil ke meja hijau. Hal itu dilakukan, usai Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampungkan surat dakwaan untuk Adi.

"Surat dakwaan tersebut juga telah dilimpahkan tim jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan diterima, Selasa (24/5/2022).

Ali menambahkan, saat ini tim jaksa KPK tengah menunggu penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama. Selain itu, setelah dilimpahkannya surat dakwaan ini maka kewenangan daripada yang bersangkutan telah dipegang oleh pengadilan.

"Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Adi Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat. Selanjutnya penahanan Terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," jelas Ali.

Diketahui, KPK menetapkan mantan direksi PT Waskita Karya Adi Wibowo dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ) dan Kepala Divisi Konstuksi VI PT Adhi Karya (AK) Dono Purwoko (DP).

Adi diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang proyek Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar. Pengaturan dilakukan dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Palsukan Progres Pengerjaan

Adi diduga juga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya dimenangkan atas lelang proyek tersebut.

Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen. Padahal fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri. Akibat perbuatan Adi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.