Sukses

Cek Jadwal Ganjil Genap di Jakarta untuk Nomor Genap Hari Ini Selasa 24 Mei 2022

Kembali diterapkannya ganjil genap di Jakarta seiring dengan berakhirnya masa libur Lebaran 20.22 pada Minggu 8 Mei 2022 lalu dan libur nasional

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hari ini, Selasa (24/5/2022) berlaku untuk kendaraan roda empat bernomor genap. Ada 13 ruas jalan bisa dilewati yang terbagi dalam dua sesi.

Pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara, sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Kembali diterapkannya ganjil genap di Jakarta seiring dengan berakhirnya masa libur Lebaran 2022 pada Minggu 8 Mei 2022 lalu dan libur nasional Hari Raya Waisak Senin 15 Mei 2022.

"(Berlaku GaGe) Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam keterangan tertulis, Minggu 8 Mei 2022.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menonaktifkan sementara pembatasan kendaraan roda empat melalui kebijakan ganjil genap terhitung sejak Jumat 29 April 2022 hingga Minggu 8 Mei 2022.

Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata? 

Sebelumnya, sistem ganjil genap memang diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung Jumat 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022. 

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

13 Titik Ganjil Genap

Berikut  13 ruas jalan yang bisa dilewati para pemilik mobil bernomor genap pada hari ini, Selasa (24/5/2022): 

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

3 dari 3 halaman

Selama Libur Lebaran, Ganjil Genap Sempat Diberhentikan

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menonaktifkan sementara pembatasan kendaraan roda empat melalui kebijakan ganjil genap. Kebijakan tersebut dihentikan pada 13 ruas jalan di Jakarta selama masa libur Lebaran 2022.

"Ganjil genap tidak berlaku selama masa libur bersama lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Senin 25 April 2022.

Polri menjadwalkan uji coba penerapan ganjil genap di sejumlah ruas tol pada 25-27 April 2022, dalam rangka antisipasi kepadatan arus mudik Lebaran 2022. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui adanya aturan tersebut.

"Agar masyarakat yang akan mudik mengetahui informasi serta mengikuti jadwal pelaksanaannya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu 24 April 2022.

Dedi meminta semua pihak dapat mematuhi aturan dan perintah petugas di lapangan selama pelaksanaan ganjil genap. Rekayasa lalu lintas ganjil genap itu nantinya akan didukung oleh penerapan contra flow dan one way secara situasional, apabila terjadi kepadatan hingga melebihi batas maksimal.

"Bagi yang tidak sesuai dengan keputusan bersama ini dapat melalui jalur arteri atau alternatif," kata Dedi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.