Sukses

Perpanjangan PPKM, 170 Daerah di Luar Jawa-Bali Berstatus Level 1

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022. Dalam perpanjangan kali ini, sebanyak 170 daerah berada di PPKM level 1.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022. Dalam perpanjangan kali ini, sebanyak 170 daerah berada di PPKM level 1.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 23 Mei 2022.

"Perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali juga memiliki kondisi yang sama, yaitu naiknya jumlah daerah yang berada di Level 1 dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah," jelas Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal dikutip dari siaran persnya, Selasa (24/5/2022).

Sementara itu, kata dia, jumlah daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 2 menurun dari 276 kabupaten/kota menjadi 196 kabupaten/kota. Hal yang yang sama juga terjadi pada wilayah yang masuk PPKM level 3.

"Penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah," ujarnya.

Safrizal menyampaikan pemerintah melakukan relaksasi pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali. Restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi malam hari dan berstatus PPKM level 1, dapat buka sampai pukul 02.00 dengan kapasitas 100 persen.

"Sedangkan untuk daerah yang berada di Level 2, dapat beroperasi sampai dengan pukul 02.00 dengan kapasitas kapasitas 75 persen, dan daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen," kata Safrizal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Euforia

Dia berharap agar situasi Covid-19 dapat terus membaik, meski pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang.

Safrizal mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk tidak euforia dengan pelonggaran penggunaan masker, yang dapat berakibat pada naiknya kembali kasus Covid-19.

"Pelonggaran dalam hal penggunaan masker yang diberikan pemerintah tentu tidak perlu menjadi euforia, melainkan tetap menjadi warning bagi kita semua untuk terus waspada," tutur dia.

"Pemerintah Daerah tetap terus melaksanakan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan khususnya di tempat-tempat keramaian, agar pandemi ini dapat segera kita lewati," sambung Safrizal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

    PPKM

  • Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 11-25 Januari 2021.

    PPKM Jawa Bali