Sukses

ICW Kritik Ketidaklengkapan Data SIPP dan Sulitnya Akses Direktori Putusan MA

ICW mengkritik soal tidak terbukanya lembaga peradilan menyampaikan informasi kepada publik terkait penanganan perkara korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menegaskan, korupsi sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan transnasional crime.

Maka dari itu yang dituntut dari pengistilahan tersebut adalah penanganan yang tidak sama dengan pidana umum, termasuk di dalamnya adalah tuntutan penegak hukum dan vonis hakim.

Kurnia menilai, masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang ada dalam proses persidangan kasus korupsi. Hal itu sesuai dengan pasal 24 ayat 2 UU Pengadilan Tipikor.

Namun fakta yang ditemukan, pada 20 dari total 34 Pengadilan Tipikor yang dipantau oleh ICW Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP) tergolong tidak lengkap.

"Di dalam SIPP ada kolom data umum, di sana harus menjelaskan uraian dakwaan, identitas terdakwa, siapa penasihat hukum, tapi informasi itu jarang ditemukan dan juga ada informasi soal penuntutan dan vonis majelis hakim," kata Kurnia saat jumpa pers daringnya tentang Peluncuran Tren Vonis 2021, Minggu (22/5/2022).

Kurnia juga menilai, 20 SIPP tidak lengkap. Bahkan ada SIPP beberapa pengadilan yang sulit sekali diakses.

"Kami mendorong perbaikan terhadap hal ini. Ini bukan temuan pertama kami," ucap Kurnia.

Selain SIPP, lanjut Kurnia, dalam laporannya ICW juga mencuplik Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, ICW mengapresiasi direktori MA sudah mengunggah putusan-putusan MA yang sudah dipublikasi. Meski bukan berarti tidak ada kendala. Sebab, situs Direktori Putusan MA diketahui sulit diakses bahkan bisa berhari-hari tumbang atau down server.

"Maka apa yang disampaikan Ketua MA pada 2019 lalu tidak terbukti tentang peradilan modern dan sebagainya tidak terbukti, setidaknya dalam pemantauan tren vonis ICW ini," kata Kurnia menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Korupsi Naik di 2021

Sebelumnya diberitakan, ICW mencatat jumlah perkara dan terdakwa kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2021 naik ketimbang tahun sebelumnya.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mencatat ada 1.282 perkara korupsi dengan total terdakwa 1.404 orang yang ditangani kedua lembaga penegak hukum itu.

"Ini kenaikan dibanding tahun 2018, 2019 dan 2020. Angka ini dari yang disidangkan Januari sampai Desember 2021 di seluruh tingkatan pengadilan, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di ranah kasasi dan kami juga mencuplik peninjauan kembali," kata Kurnia saat jumpa pers daringnya tentang Peluncuran Tren Vonis 2021, Minggu (22/5/2022).

Dia lalu membeberkan data perkara dan terdakwa korupsi dari 2018 hingga 2022. Pada 2018, terdapat 1.053 perkara dan 1.162 terdakwa di KPK dan Kejagung. Pada 2019 terdapat 1.019 perkara dan 1.125 terdakwa. Pada 2020, terdapat 1.218 perkara dengan 1.298 terdakwa.

ICW juga memaparkan rentang usia pelaku korupsi, mulai dari yang termuda hingga yang paling lanjut usia. Hasilnya, ditemukan pelaku rasuah termuda dengan umur 24 tahun. Korupsi yang dilakukannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

3 dari 3 halaman

Koruptor Tertua dan Termuda

Sedangkan aktor rasuah paling tua dalam pemantauan ICW sepanjang 2021, berusia 79 tahun, yang berasal dari Sumatera Utara dan berklaster anggota DPRD. 

"Aktor korupsi termuda dan aktor korupsi yang sudah lanjut usia, termudia usianya 24 tahun kerugian negara Rp 2,1 miliar dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, sedangkan yang paling tua itu usia 79 tahun di Sumatera Utara dari klaster DPRD terbukti melakukan praktek suap menyuap sebesar Rp 477 juta," tutur Kurnia.

Aktor korupsi berusia 24 tahun itu adalah Nur Afifah Balqis yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Dia dinobatkan sebagai tanahan KPK termuda.

Bersama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang juga Ketua DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.