Sukses

Mabes Polri Musnahkan 238 Kg Sabu dan 121 Kg Ganja Hasil Kasus Narkoba Aceh-Riau

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus jaringan Aceh dan Riau.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus jaringan Aceh dan Riau. Total narkotika yang dimusnahkan ada 238 kilogram sabu dan 121 kilogram ganja.

"Sabu atau methamphetamine 238 ribu gram, ganja 121 ribu gram, disita dari empat kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang," tutur Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Sabtu (21/5/2022).

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan pada Jumat, 20 Mei 2022 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Krisno merinci, untuk kasus pertama berdasarkan LP/A/0163/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 4 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121.280 gram.

"Disita dari tersangka S alias S dan R alias U. TKP Jalan Nasional Blangkejeren-Kutacane, Gayo Lues, Provinsi Aceh," jelas dia.

Selanjutnya, kasus kedua berdasarkan LP/A/0169/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 8 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22 ribu gram yang disita dari tersangka HP alias H dan J. Adapun TKP di Dusun Aman, Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kasus ketiga berdasarkan LP/A/0177/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 12 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 47 ribu gram yang disita dari tersangka MN, HA, MD, dan AM alias AT. Pengungkapan perkara dilakukan di Jalan Perairan Muntai, Bengkalis, Provinsi Riau.

Sementara kasus keempat LP/A/0197/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 23 April 2022 dengan narkotika jenis sabu sebanyak 169 ribu gram yang disita dari tersangka A alias R, J, Z, MY, dan S. Untuk TKP berada di Aceh Besar, Provinsi Aceh.

"Jiwa yang terselamatkan barang bukti sabu kurang lebih 238 ribu jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari maka total 952 ribu orang. Untuk barang bukti ganja kurang lebih 121 ribu jiwa manusia, dengan asumsi 3 gram ganja untuk 1 orang per hari maka total 121 ribu orang. Total jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih 1.073.000 jiwa," Krisno menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kompolnas: Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Perlu Dibina, Bukan Dipecat

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol. (Purn) Benny Mamato mengapresiasi langkah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memberikan pembinaan dan pemulihan profesi bagi polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Menurut Benny, alih-alih dipecat, anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba perlu diberikan pembinaan, sama seperti masyarakat lainnya, dengan menjalani rehabilitasi dan pemulihan.

"Perlu diketahui bahwa para penyalahguna narkoba harusnya dilihat sebagai masalah kesehatan, artinya orang sakit yang perlu ditangani, direhabilitasi dan dipulihkan. Ini berlaku tidak hanya untuk anggota Polri, tetapi juga terhadap masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba," kata Benny seperti dilansir Antara.

Mantan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menjelaskan anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba perlu direhabilitasi, karena kalau dibiarkan atau dipecat, justru akan menjadi ancaman baru dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

"Bayangkan kalau ratusan anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba kemudian hanya dipecat, maka mereka akan terus mengonsumsi narkoba dan mereka akan direkrut sindikat narkoba. Ini akan menjadi ancaman baru karena mereka sudah terlatih. Di sisi lain, negara sangat rugi karena untuk merekrut dan mencetak mereka menjadi polisi biayanya besar," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Program Pembinaan

Benny mengatakan program pembinaan pemulihan profesi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba sudah dimulai oleh Polda Riau saat kepemimpinan Irjen Pol. Agung Setia Imam. Program tersebut diberi nama Rebintradisi, pembinaan selama tiga bulan di Satuan Brimob Polda Riau.

"Hasilnya bagus karena angka keberhasilannya tinggi, hanya sangat sedikit yang gagal kemudian di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Kompolnas pernah meninjau langsung program tersebut dan memberikan apresiasi kepada Kapolda Riau atas prakarsanya," katanya.

Menurutnya, program Rebintradisi di Polda Riau telah membuktikan keberhasilannya bahwa anggota Polri yang terlibat narkoba bisa sembuh dan pulih. Selain itu, anggota Polri yang terlibat sindikat narkoba tidak memiliki pilihan lain kecuali diproses pidana dan diberhentikan dengan tidak hormat.

Penanganan warga masyarakat yang terlibat penyalahgunaan narkoba tersebut didasarkan pada peraturan Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, sebagai pedoman penanganan penyalahgunaan narkoba, pecandu narkoba, dan korban penyalahguna narkoba.

Bagi keluarga yang melaporkan anaknya terlibat penyalahgunaan narkoba, maka akan dilayani dan tidak diproses hukum, serta mendapatkan asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT). Apabila mendapatkan rekomendasi untuk rehabilitasi, maka hal itu bisa dilakukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.