Sukses

Kuasa Hukum Tegaskan Mardani Maming Tak Punya Saham di PT PAR

Kuasa Hukum Bendum PBNU Mardani Maming, Irfan Idham, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki saham di PT. Permata Abadi Raya (PAR), apalagi menerima pemberian suap izin usaha tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Bendum PBNU Mardani Maming, Irfan Idham, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki saham di PT. Permata Abadi Raya (PAR), apalagi menerima pemberian suap izin usaha tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

“Sampai dengan saat ini Mardani Maming tidak pernah memiliki saham dalam perusahaan tersebut baik sebagai pengurus ataupun pemegang saham. Informasi tersebut sama sekali tidaklah benar, kami mempertanyakan dari mana sumber tersebut," kata Irfan dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

Ia menjelaskan tuduhan ini muncul dari sebuah pemberitaan yang menyebut keluarga Mardani Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021.

Irfan menyesalkan adanya pemberitaan yang seakan menggiring opini Mardani Maming menerima aliran dana dari izin suap tambang, karena menjadi pemegang saham di PT. PAR maupun PT Trans Surya Perkasa (TSP).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantah Terima Aliran Dana

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio, menuding Mardani Maming menerima aliran dana melalui PT PAR dan PT TSP. Mardani disebut sebagai pemilik saham di kedua perusahaan itu.

Namun kesaksian tersebut dibantah Irfan. Ia menyatakan kesaksian yang dikeluarkan Christian dalam sidang tersebut tak berdasarkan hukum. Ia menilai urutan kejadian yang disampaikan Christian tak logis.

"Christian dalam keterangannya baru masuk di manajemen PT PCN tahun 2021 setelah Henry Soetiyo meninggal dunia, sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu?" jelas Irfan.

Menurutnya, kesaksian dari Christian terlampau tendensius karena menyampaikan pokok perkara yang tak saling berkaitan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.