Sukses

4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Suap Alfamidi Ambon yang Diusut KPK

Tim penyidik KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.

Pada Selasa 17 Mei 2022, KPK menggeledah beberapa lokasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yakni ruang kerja Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, kemudian Gedung A, B, C, dan D Pemkot Ambon.

Selain itu, KPK juga menggeledah ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon, ruang kerja kepala dinas dan sekretariat kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kemudian ruang kerja kepala dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja kepala dinas dan staf kantor BPKAD, dan beberapa ruangan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam penggeledahan, tim penyidik KPK menemukan sejumlah bukti terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020 dari penggeledahan itu.

"Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu 18 Mei 2022.

Dan pada hari ini, Jumat (20/5/2022), tim penyidik menjadwalkan memeriksa para kepala dinas di Pemkot Ambon. Pemeriksaan terhadap para kepala dinas dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL).

Para kadis itu yakni Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017-2023 bernama Ferdinanda Johanna Louhenapessy, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon bernama Sirjohn Slarmanat.

"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimob Polda Maluku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

Berikut sederet fakta terkini perkembangan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy dilakukan KPK dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Geledah Beberapa Lokasi, KPK Temukan Catatan Aliran Uang Terkait Suap Pembangunan Alfamidi Ambon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada Selasa, 17 Mei 2022.

Lokasi yang digeledah tim penyidik yakn ruang kerja Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, kemudian Gedung A, B, C, dan D Pemkot Ambon.

KPK juga menggeledah ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon, ruang kerja kepala dinas dan sekretariat kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kemudian ruang kerja kepala dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja kepala dinas dan staf kantor BPKAD, dan beberapa ruangan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledahan, tim penyidik KPK menemukan sejumlah bukti terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020 dari penggeledahan itu.

"Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu 18 Mei 2022.

Ali mengatakan, barang-barang yang ditemukan itu akan dianalisi lebih lanjut oleh tim penyidik. Selain itu, tim penyidik juga akan mengajukan permohonan penyitaan untuk barang dimaksud kepada Dewan Pengawas KPK.

"Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka," kata Ali.

 

3 dari 5 halaman

2. KPK Temukan Pihak yang Musnahkan Bukti Terkait Suap Alfamidi Ambon

Kemudian disampaikan Ali, KPK menemukan adanya pihak yang mencoba memusnahkan barang bukti kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Tim penyidik menemukan pihak tersebut saat proses penggeledahan pada Selasa, 17 Mei 2022 kemarin.

"Tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Ali.

Ali mengatakan, pegawai tersebut sempat diamankan tim penyidik untuk menggali maksud dari pemusnahan barang bukti tersebut.

"Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," kata Ali.

Ali mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan. Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 21 UU Tipikor.

"Dimana apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor," ucap Ali.

 

4 dari 5 halaman

3. KPK Temukan Dokumen Penentuan Fee Proyek Suap Izin Alfamidi Ambon

Selain itu menurut Ali, KPK menemukan dokumen penentuan fee proyek pembangunan alfamidi di Kota Ambon. Dokumen tersebut ditemukan usai tim penyidik menggeledah dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yaitu kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

"Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek," ujar Ali.

Ali menegaskan, barang bukti yang ditemukan itu akan ditelaah lebih lanjut oleh KPK. Ali berharap bukti tersebut bisa memperkuat perbuatan pidana yang dilakukan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL).

"Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara RL," terang Ali.

 

5 dari 5 halaman

4. KPK Dalami Suap Izin Alfamidi Lewat Para Kadis dan Sekretaris Walkot Ambon

KPK terus mengusut kasus dugaan suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.

Hari ini, Jumat (20/5/2022), tim penyidik menjadwalkan memeriksa para kepala dinas di Pemkot Ambon. Pemeriksaan terhadap para kepala dinas dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL).

Para kadis itu yakni Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017-2023 bernama Ferdinanda Johanna Louhenapessy, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon bernama Sirjohn Slarmanat.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Fahmi Sallatalohy, Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012-Mei 2021 Lucia Izaak.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019-2020 Neil Edwin Jan Pattikawa, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Richard Luhukay, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon Melianus Latuihamallo.

"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimob Polda Maluku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

Selain para kadis, tim penyidik juga memeriksa Sekretaris Wali Kota (sejak 2011)/Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota (sejak 2017) Nungky Yullien Likumahwa, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon Demianus Paais.

Kemudian Staf PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) sejak tahun 2011-2014 Nandang Wibowo, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon Gustaff Dominggus Sauhatua Nendissa, Pokja ULP 2013 – 2016 / Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017 – 2020) Jermias Fredrik Tuhumena.

Lalu Direktur CV. Angin Timur Anthony Liando, Direktur CV. Kasih Asih Karunia Julien Astrir Tuahatu aljas Lien alias Uni Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan, Direktur CV Rotary Meiske De Fretes, Direktris CV. Lidio Pratama Nessy Thomas Lewa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.