Sukses

Kasus Covid-19 Turun, Pemkab Tangerang Siap Ikuti Aturan Baru Penggunaan Masker

Angka kasus aktif Covid-19 itu pun disebut Hendra mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni April 2022 sebanyak 300 kasus.

Liputan6.com, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satgas Penanganan Covid-19 setempat, siap mengikuti aturan terbaru dalam memperbolehkan melepas masker ketika di area terbuka.

"Ya kita ikuti edaran dari Satgas Covid-19 pusat, dari Kemenkesnya, yang boleh lepas masker di ruang terbuka. Tapi, tetap pakai masker di dalam ruangan. Cuma penerapan di Kabupatennya masih kita tunggu dari Bupati Tangerang," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi, Kamis (19/5/2022).

Menurutnya, situasi saat ini juga membuat pemerintah mengambil langkah baru dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19. Sebab, di Kabupaten Tangerang saja kasus penularan aktif Covid-19 secara harian, terus menurun.

"Saat ini kasus pun sudah turun. Untuk di Kabupaten Tangerang, kasus aktifnya per hari ini ada 53 dengan pertumbuhan per harinya sebanyak 3 sampai 4 kasus. Lalu untuk perawatan itu ada 2 kasus di Hotel Yasmin, dan 6 kasus di Rumah Sakit," ujarnya.

Angka kasus aktif Covid-19 itu pun disebut Hendra mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni April 2022 sebanyak 300 kasus.

"Sebelumnya kita 300 kasus, tapi saat ini Alhamdulillah turun jauh, jadi 53 kasus. Kita juga masih terus pantai perkembangan kasus pasca mudik lebaran ini, kita harap tidak ada lonjakan," ungkapnya. 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyebut, pelonggaran penggunaan masker bisa diikuti relaksasi pada bidang lainnya. Namun sebelum berlanjut, pemerintah masih harus memantau kondisi penyebaran dan angka keterisian rumah sakit.

“Nanti kita lihat ke depannya kondisi penularan kasus Covid-19 makin lama makin terkendali. Yang masuk rumah sakitnya makin lama makin sedikit. Kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya sendiri semakin tinggi, kita bisa melakukan langkah-langkah relaksasi lainnya," kata Menkes dalam konferensi pers daring, Selasa (17/5/2022).

Menurut Menkes, relaksasi akan dilakukan bertahap dan berujung pada hidup kembali normal meski bersama virus.

“Secara bertahap akan membuat hidup kembali normal. Hidup kita yang bisa bersama-sama virus ini yang mungkin akan ada 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun lagi lama bersama kita seperti virus lainnya tapi kita bisa mengetahui bagaimana menangani virus ini," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bagian Menuju Endemi

Menkes Budi menyebut, keputusan pemerintah membebaskan masyarakat lepas masker di luar ruangan, merupakan bagian dari awal transisi menuju fase endemi Covid-19.

"Itu merupakan salah satu bagian dari program transisi bertahap dari pandemi menuju endemi," kata Menkes.

Ia mengingatkan, faktor penting dalam masa transisi tidak hanya data saintifik melainkan juga kesadaran masyarakat. "Salah satu hal yang paling penting untuk transisi dari pandemi ke endemi selain data saintifiknya, adalah pemahaman masyarakat bahwa tanggung jawab kesehatan itu ada di diri masing-masing," kata dia.

"Jadi sekuat apapun negara mengatur masyarakatnya berperilaku hidup sehat, tetap yang paling baik adalah kesadaran masing-masing individu," tambah dia.

Saat ini, lanjut Menkes, kebijakan pelonggaran masker telah diterapkan di sejumlah negara, diantaranya Italia, Singapura, Amerika Serikat, Jerman, dan Inggris.

“Kebijakan masker di sejumlah Negara itu khusus untuk indoor dan outdoor bisa dibuka, tetapi dengan beberapa catatan seperti saat di transportasi umum atau bila kurang enak badan sebaiknya tetap menggunakan (masker),” pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Jokowi Longgarkan Penggunaan Masker

Presiden Jokowi mengumumkan sejumlah pelonggaran aturan terkait Covid-19. Kebijakan pelonggaran ini dikeluarkan karena pandemi di Indonesia sudah terkendali. Salah satu aturan yang dilonggarkan yaitu mengenai penggunaan masker

Jokowi mengumumkan hal itu dalam tayangan konferensi pers di Istana Bogor melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022). 

Jokowi membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker ketika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Namun, pelonggaran copot masker itu tidak berlaku bagi masyarakat kategori rentan seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid.

Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, Jokowi  meminta tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Bapak Ibu dan saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana Penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.

Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan naskah bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Yang kedua bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab pcr maupun antigen. demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.